Kekerasan seksual pada perempuan masih tinggi

Bima Satria Putra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dari 15 jenis kekerasan seksual pada perempuan, hanya 9 yang masuk kategori pidana

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat berdikusi tentang kekerasan terhadap perempuan di Gedung DPR, Rabu (25/1). Foto oleh Bima Satria Putra/Rappler

JAKARTA, Indonesia — Kasus pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan terhadap seorang gadis cilik, KM (4 tahun), di Sorong, Papua Barat, beberapa waktu lalu menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap perempuan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. Mereka menghitung  setidaknya ada 573 kasus kekerasan seksual pada 2015. Angka ini melonjak menjadi 854 kasus pada 2016.

Jumlah kasus ini boleh jadi hanya pucuk gunung es. Sebab, dari hasil pemantauan Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan, namun hanya 9 jenis kekerasan seksual yang masuk kategori pidana.

“Hanya sembilan jenis kekerasan seksual yang teridentifikasi tindak pidana kekerasan seksual,” kata Ketua Sub-komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Masruchah, dalam diskusi ‘Mendorong Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual’ di Gedung DPR, Rabu 25 Januari 2017.

Karena itu, beberapa aktivis perempuan dan anggota DPR berinisiatif menyusun draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). “Kami akan terus mengawal pembahasan RUU PKS di area legislatif,” kata  Wafiroh Nihayatul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. 

Persoalan lain dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan adalah minimnya tindakan hukum terhadap pelaku. Forum Lembaga Pengada Layanan (FPL) menyebutkan hanya 50% dari kasus pemerkosaan yang ditindaklanjuti proses hukumnya. 

Sementara itu, dari 50 persen laporan yang ditindaklanjuti tersebut, hanya 10% yang sampai pada putusan pengadilan. Sisanya mendeg di tengah jalan. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!