Indonesia

Antasari Azhar: Grasi jadi bukti Pak Jokowi memiliki rasa keadilan tinggi

Ratu Selly

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Antasari sempat divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REMISI. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar remisi yang ditanda tangani oleh Kalapas Kelas I Tangerang pada tanggal 10 November 2016. Foto oleh Ratu Selly/Rappler

JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengatakan dirinya masih berstatus sebagai narapidana yang dibebaskan secara bersyarat. Hal itu karena belum dikeluarkan surat oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan yang menyatakan dia sudah bebas secara murni. 

Surat yang berisi penghentian bimbingan terhadap napi dari Bapas dan pengawasan dari Kejaksaan, nantinya akan ditujukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

“Kemungkinan besar surat itu baru dikeluarkan besok,” ujar Antasari yang ditemui di depan Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 26 Januari. 

Menurut Kalapas Tangerang, Arpan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu baru bisa dinyatakan bebas murni pada tahun 2021 usai menerima grasi pengurangan hukuman dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo selama enam tahun. Namun, Antasari memperoleh tambahan remisi sebanyak 53 bulan dan 20 hari. Artinya, pada tanggal 6 Desember 2016, dia sudah bisa dinyatakan bebas murni. 

Tetapi, itu semua harus didukung dokumen yang resmi dari Kejaksaan dan Bapas. Namun, sebelum surat dikeluarkan, kedua institusi itu akan kembali menghitung mundur masa hukuman yang diterima Antasari pasca dikabulkan grasinya. 

Rasa keadilan terpenuhi

SALINAN GRASI. Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari. Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

Usai dari Lapas Kelas I Tangerang, Antasari mengaku akan langsung bertolak menuju ke Istana Negara. Sesuai dengan agenda, dia akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

Antasari menyebut inisiatif pertemuan itu memang datang dari pihaknya. Semula, Antasari ingin menanyakan terkait proses pengajuan grasinya kepada Presiden Jokowi. 

“Tetapi, saya baru diberikan jawaban untuk bertemu setelah grasi turun, makanya saya menghadap dan sekaligus untuk mengucapkan terima kasih,” kata Antasari. 

Dia mengaku tidak tahu apakah ada pihak lain yang diundang dalam pertemuan tersebut. Namun, Antasari menyebut dia datang seorang diri. 

Terkait dengan kemungkinan adanya pembahasan mengenai kasus pembunuhan yang sempat membelitnya, Antasari mengaku hal itu menjadi kewenangan Presiden. Sejauh ini, kata Antasari, dia tidak memiliki agenda lain. 

Enggak ada agenda lain (ketika bertemu Jokowi nanti). Kalian jangan tendisius lah. Mari kita doakan supaya Pak Jokowi selalu sehat,” tuturnya. 

Antasari juga menyebut jika grasi yang diberikan Jokowi mencerminkan tingginya rasa keadilan yang dimiliki oleh mantan Gubernur DKI itu. 

“Dan ini bukti nyatanya,” kata dia yang mengucap sujud syukur saat mengetahui Jokowi mengabulkan grasinya. (BACA: Presiden Jokowi kabulkan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar)

Antasari ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada tahun 2009 lalu. Dia dituduh menjadi otak dalam kasus pembunuhan tersebut bersama Sigit Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizard.

Sementara, Antasari sejak awal membantah telah membunuh Nasruddin dan menyebut adanya rekayasa dalam kasusnya. Pernyataan itu didukung kesaksian Williardi di pengadilan bahwa kepolisian sengaja diperintah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjebloskan Antasari ke penjara.

Majelis hakim kemudian memvonis Antasari, Sigid dan Williardi masing-masing 18 tahun, 15 tahun dan 12 tahun penjara. Sigid akhirnya menghirup udara bebas usai menerima remisi selama 43 bulan dan 20 hari. Sementara, Antasari bebas secara bersyarat pada tanggal 10 November 2016 lalu. 

Namun, pembebasan bersyaratnya hilang setelah Jokowi mengabulkan grasinya pada Senin, 23 Januari. Namun, nasib Williardi belum diketahui. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!