Berapa gaji Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi?

Steffi Teowira

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Patrialis diperkirakan mendapat Rp72 juta per bulan sebagai Hakim MK

DOKUMENTASI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim MK Patrialis Akbar (kiri) pada 20 Agustus 2013. Foto oleh Widodo S. Jusuf/Antara

JAKARTA, Indonesia — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pekan lalu, 26 Januari.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tertangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Bagaimana rekam jejak Patrialis dan berapa gaji yang ia terima selama menjabat sebagai Hakim MK? Berikut penelusurannya.

Sempat jadi supir angkot

Patrialis tercatat pernah memegang karier di ketiga cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam pemerintahan. Namun jauh sebelum memulai kariernya di dunia hukum, pria kelahiran Padang pada 1956 ini sempat menjadi sopir angkot jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi saat merantau ke Jakarta.

Beberapa dekade berkutat sebagai pengacara, ia kemudian memasuki perpolitikan Indonesia sebagai anggota DPR RI selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dan kemudian diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009 hingga 2011.

Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi Hakim MK setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018.

Gaji Patrialis sepanjang karier di pemerintahan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, gaji yang diterima Patrialis Akbar saat ini sebagai Hakim MK sejak 2013 adalah sekitar Rp72.854.000.

Nominal ini juga disertai sederet tunjangan dan fasilitas lain seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, jaminan keamanan, jaminan keluarga, dan lainnya.

Sebagai pembanding, ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009-2011, diperkirakan gajinya sebesar Rp18.648.000, jika mengacu pada data 2005 dari Kementerian Keuangan.

Masa baktinya di DPR selama 2004-2009 mendatangkan gaji dan tunjangan di DPR yang totalnya sekitar Rp46.100.000 per bulan atau Rp 554.000.000 per tahun. Angka ini masih diikuti biaya reses, dan gaji ke-13.—Rappler.com

Tulisan ini sebelumnya diterbitkan di Qerja.comsebuah komunitas untuk berbagi informasi mengenai tempat kerja dan gaji di Indonesia.

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!