Wakapolri pastikan tidak ada penyadapan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Wakapolri pastikan tidak ada penyadapan
"Penyadapan tidak bisa sembarangan. Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya."

JAKARTA, Indonesia — Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin memastikan Polri tidak pernah menyadap telepon mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Tidak ada (penyadapan) itu,” kata Syafruddin saat ditemui di kompleks Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Polemik penyadapan bermula dari sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang digelar di Kementerian Pertanian pada Selasa, 31 Januari.

Saat itu sidang menghadirkan Ketua MUI Ma’ruf Amin untuk dimintai keterangan mengenai proses keluarnya pernyataan keagamaan MUI yang menyatakan pidato Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka menista agama.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok menanyakan soal pertemuan Ma’ruf dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU pada Oktober lalu.

Tak hanya itu, mereka juga menyinggung soal telepon dari mantan Presiden SBY kepada Ma’ruf Amin yang diduga meminta supaya Agus-Sylvi diterima dan sekaligus menerbitan fatwa tentang Ahok.

Saat Ma’ruf membantah tudingan tersebut, tim kuasa hukum Ahok kemudian mengatakan kalau mereka memegang bukti percakapan telepon SBY dan Ma’ruf. Percakapan telepon inilah yang membuat SBY berang.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, SBY menuding ada pihak yang telah menyadap teleponnya. Ia pun meminta kepada penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Syafruddin mengatakan penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan oleh polisi sekalipun. Sebab penyadapan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Penyadapan tidak bisa sembarangan. Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya. Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh,” kata Syafruddin.

Syafruddin belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memenuhi permintaan SBY untuk mengusut kasus penyadapan ini. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!