Philippine economy

Sidang Ahok: Tiga saksi memberikan keterangan hari ini

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Ahok: Tiga saksi memberikan keterangan hari ini
Saksi adalah warga Kepulauan Seribu dan anggota Komisi Fatwa MUI

 

JAKARTA, Indonesia (Update) — Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selatan, hari ini.

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Jaenudin alias Panel, Sahbudin alias Deni, dan Hamdan Rasyid.

Jaenudin dan Sahbudin adalah warga Kepulauan Seribu sementara Hamdan Rasyid merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Jalan RM Harsono yang melintang di dengan Gedung Kementerian Pertanian juga akan ditutup selama persidangan.

Imbasnya, Bus Transjakarta yang biasanya melintas menuju Kebun Binatang Ragunan akan berputar balik di halte SMK 57. Pengalihan ini akan berlaku hingga persidangan berakhir.

Sementara untuk pengamanan sidang, Polri juga akan tetap menerjunkan personel mereka. Sebab, seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini pun tidak akan sepi dari massa yang pro dan kontra.

Ahok tiba di Gedung Kementerian Pertanian sekitar pukul 08.45 WIB. Mengenakan batik, Ahok langsung menuju ruang persidangan. Di sana, tim kuasa hukumnya sudah menunggu.

Saksi pertama salami Ahok

Sidang dimulai tepat 09.00 WIB. Jaenudin maju sebagai saksi pertama. Nelayan Kepulauan Seribu ini mengatakan dirinya tidak begitu memperhatikan saat Ahok memberikan pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016. Sehingga ia tidak tahu persis ucapan Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51.

Jaenudin mengatakan, setelah mendengar kasus Al Maidah ayat 51, respon orang-orang di Kepulauan Seribu biasa saja. Meski begitu ia tetap meminta Ahok untuk meminta maaf atas ucapannya tentang Al Maidah ayat 51. “Ahok harus meminta maaf, kalau mau diproses hukum, silahkan,” katanya.

Usai memberikan kesaksian, Jaenudin sempat menyalami Ahok dan tim kuasa hukumnya sebelum meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya Jaenudin mengatakan dirinya tidak pernah bersalaman dengan Ahok. Saat ini pemeriksaan saksi kedua, yakni Sahbudin, sedang berlangsung. 

Keterangan yang sama disampaikan saksi kedua, yakni Sahbudin alias Deni. Seperti Jaenudin, Sahbudin pun mengatakan dirinya tidak begitu memperhatikan saat Ahok berpidato. Sahbudin juga mengatakan, saat Ahok berpidato, tidak ada pro-kotra yang muncul.

Netralitas Anggota Komisi Fatwa MUI dipertanyakan

Tim kuasa hukum Ahok meragukan netralitas Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid yang menjadi saksi ketiga dalam persidangan hari ini. Mereka meminta majelis hakim untuk menolak keterangan Hamdan Rasyid karena dianggap tidak netral.

“Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, saat jeda sidang. Menurut I Wayan Sudarta, saksi tidak obyektif dalam menilai keluarnya sikap keagamaan dan pendapat ulama terkait ucapan Ahok di Pulau Pramuka.

Saksi, kata Wayan, harus memenuhi dua persyaratan, yakni kenetralan dan kualitas keterangan yang diberikannya sesuai keahlian. Maka harus diatur supaya ahli yang memiliki hubungan langsung maupun jabatan tidak boleh diajukan ke persidangan.

Sebab, alih-alih memberikan titik terang, keterangan saksi tersebut justru ditakutkan malah memperkeruh persidangan. Wayan berharap majelis hakim akan mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum. “Cari saksi yang lain saja,” kata dia.

Sidang berikutnya dimajukan

Sidang hari ini berakhir pada sekitar pukul 15.45 WIB. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 13 Februari 2017, lebih cepat sehari dari jadwal sidang yang biasanya digelar setiap Selasa.

Majelis mengatakan majunya jadwal sidang karena Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar pada 15 Februari 2017. Fokus keamanan saat itu, kata majelis, adalah mengamankan jalannya pemilihan.

“Karena pekan depan, pengamanan dikonsentrasikan di TPS-TPS, maka sidang kita majukan satu hari jadi hari Senin,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang hari ini.

Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menuntaskan pemanggilan saksi pelapor dan fakta. Pekan depan akan mulai mendengarkan keterangan dari para saksi ahli. Belum diketahui siapa saja saksi-saksi ahli yang akan dipanggil pada persidangan pekan depan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!