Irman Gusman mengaku tidak tahu bungkusan yang diterimanya berupa uang suap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Irman Gusman mengaku tidak tahu bungkusan yang diterimanya berupa uang suap
"Kalau saya mengetahui bahwa isinya adalah uang, tentu akan saya tolak dan mengembalikannya kepada yang bersangkutan," ujar Irman saat membacakan nota pembelaan.

JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengakui tidak berhati-hati dan mengecek terlebih dahulu isi bungkusan yang dibawa oleh pemilik CV Semesta Berjaya ke kediamannya pada tanggal 17 September 2016. Ternyata di dalam bungkusan itu berisi uang tunai senilai Rp 100 juta.

Dana sebesar itu digunakan untuk menyuap Irman terkait kasus impor gula. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Irman ketika menerima uang suap itu dari dua tersangka yaitu XSS dan MMI. Bungkusan itu bahkan sempat dibawa ke kamar Irman.

“Seharusnya saya menanyakan atau memeriksa isi dari bungkusan tersebut, sehingga kalau saya mengetahui bahwa isinya adalah uang, tentu akan saya tolak dan mengembalikannya kepada yang bersangkutan. Di situlah ketidak hati-hatian atau kekhilafan saya,” ujar Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ketika membacakan nota pembelaan pada Rabu, 8 Februari.

Dia kemudian menyalahkan kondisi fisik dan psikisnya yang tengah lelah menghadapi konflik internal di tubuh DPD sebagai penyebab tidak cermat dan curiga terhadap isi bungkusan itu.

“Situasi dan tekanan harus saya hadapi terus-menerus sejak lebih dari enam bulan sebelumnya terkait dengan terjadinya kekisruhan internal dalam lembaga DPD,” kata Irman lagi.

Menurut Irman, bungkusan itu disebut Memi berisi oleh-oleh. Dia baru sadar isinya berupa uang suap ketika petugas KPK masuk ke rumahnya pada tanggal 17 September 2016 dini hari. Saat bungkusan itu diminta petugas KPK, Irman masih tetap berpikir isinya berupa oleh-oleh. Sehingga, dia meminta istrinya untuk mengambil bungkusan itu dari dalam kamar.

“Namun demikian, saya melalui tim penasihat hukum telah melaporkan pemberian uang tersebut sebagai gratifikasi kepada KPK. Fakta itu sudah terungkap di persidangan ini,” katanya.

Dia pun membantah sudah melakukan penyalahgunaan wewenang atau memanfaatkan pengaruhnya sebagai pimpinan DPD. Menurut dia, pimpinan DPD tidak memiliki kewenangan yang lebih besar dibandingkan semua anggota DPD.

“Peran pimpinan DPD hanya sebagai speaker atau juru bicara DPD yang hanya ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah. Apa yang saya lakukan dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog (Djarot Kusumayakti) adalah dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihan Sumatera Barat yang saya wakili. Tujuannya untuk menurunkan dan menstabilkan harga gula sebagai salah satu bahan kebutuhan pokok rakyat,” katanya memberikan penjelasan.

Dia pun menghubungi Djarot tanpa ada upaya menggunakan kewenangan atau pengaruh yang dapat membuat Bulog melakukan kebijakan yang menyimpang. Kendati begitu, Irman mengakui memang ada pertemuan dengan Memi tanggal 21 Juli 2016 yang membicarakan kerja sama usaha. Tetapi, rencana itu tidak jadi dilaksanakan karena tidak sesuai dengan kondisi yang diinginkan Memi.

Irman juga mengaku terkejut, terpukul dan sedih dengan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, tuntutan itu terlalu tinggi dan sangat berat.

“Tetapi apa pun keadannya, semuanya sudah terjadi. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesali kerjadian itu dan ketidak hati-hatian saya, sehingga saat ini saya harus mengalami kenyataan paling pahit dan berat sepanjang hidup saya yaitu menjadi terdakwa dan dituntut dalam persidangan ini,” kata dia. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!