Perjuangan Yusniar: Antara kebutuhan hidup dan kasus hukum

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perjuangan Yusniar: Antara kebutuhan hidup dan kasus hukum
Selain menjalani sidang, Yusniar juga harus berkeliling dan menjual gorengan di area dekat rumahnya untuk memperoleh penghasilan.

MAKASSAR, Indonesia – Meski telah dialih status menjadi tahanan kota, Yusniar, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, masih harus berjuang menghadapi perkara yang dituduhkannya di meja hijau. Sesuai dengan keputusan awal, perempuan berusia 27 tahun itu harus menghadiri sidang lanjutan jika tak ingin kembali ke balik jeruji.

Namun, di sisi lain, kebutuhan memenuhi ekonomi keluarga juga tak bisa dia abaikan mengingat posisinya sebagai tulang punggung. Dia kembali berdagang gorengan keliling usai dialih statuskan menjadi tahanan kota.

Kepada Rappler yang menemuinya usai sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 8 Februari, Yusniar mengaku masih tetap semangat menjalani “ujian” yang menerpa dirinya.

“Kalau ada sidang begini, saya terpaksa tidak berjualan. Mau bagaimana lagi, sidang ini juga penentu hidup saya dalam mencari keadilan,” ujar Yusniar.

Setiap siang hingga sore hari, dia harus berkeliling dari kediamannya di Jalan Sultan Alauddin lorong 8 nomor 3 RT 02 RW 09 Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar hingga dagangannya ludes terjual.

“Penghasilan sehari-hari bisa sampai Rp 35 ribu per hari. Alhamdulilah, cukup untuk mengisi perut kami sekeluarga,” kata dia.

Meski merasa cukup dengan apa yang diperolehnya sehari-hari, namun ada satu hal yang membuatnya bersedih hati ketika pulang dari berjualan. Gubuk kecil berukuran 5×10 meter yang dinaunginya bersama keluarga, semakin memprihatinkan. Apalagi cuaca yang ekstrim belakangan ini, semakin memperburuk kondisi rumahnya.

“Setelah masalah pengrusakan rumah saya yang dulu itu, kami belum sempat memperbaiki rumah kami. Perbaikan rumah kan mahal, untuk makan saja kami sudah bersyukur,” ujar Yusniar.

Mendadak terkenal

Selama diperkarakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya, Yusniar mengakui sering ditegur orang yang dia jumpai di sepanjang jalan. Bahkan tiap dia berbelanja ke pasar, ada saja warga yang bertanya benarkah dia yang sering diberitakan belakangan.

“Sering ada yang bertanya, apa benar saya Yusniar yang didakwa kasus pencemaran nama baik. Saya iyakan saja,” kata dia

Dia pun juga sering menghadapi pertanyaan dari orang tentang perkara yang dialaminya, terkadang membuat dirinya merasa malu dan sedih. Dikenal oleh banyak orang karena menyandang status terdakwa bukanlah sebuah prestasi yang dia banggakan.

Untungnya, dukungan keluarga dan para tetangganya semakin menguatkan ibu yang belum dikaruniai anak ini. Bahkan tetangga sekitar, memberikan wejangan bahwa dirinya harus kuat menjalani ujian yang diberikan.

“Suka sedih kalau ada yang bertanya seperti itu, malunya juga luar biasa. Tapi saya masih punya keluarga dan tetangga saya yang bisa menguatkan saya,” tukasnya.

Dituntut lima bulan penjara

Memasuki Sidang kedua belas dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kubu Yusniar akan melakukan penolakan atas tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya. Pasalnya Yusniar yang didakwa atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial itu, dituntut lima bulan penjara.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Abdul Azis Dumpa, mengungkapkan, kesaksian ahli bahasa belum lama ini, tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada Yusniar terlalu berat. Menurut saksi ahli, status yang diunggah Yusniar melalui akun Facebook nya itu belum termasuk penghinaan karena tak menyebutkan nama dan lebih mengarah ke curahan hati.

“Ini yang kami perjuangkan, kami ingin Yusniar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Lima bulan masih terlalu berat untuk Yusniar,” kata Azis.

Sebelumnya pihak JPU menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli ITE untuk menjabarkan hasil kajiannya terkait status yang diunggah Yusniar. Namun, kuasa hukum Yusniar yang tergabung dalam Lembaga Badan Hukum (LBH) Makassar, sempat menolak kesaksian ahli ITE lantaran tak memenuhi syarat.

“Masa ahli ITE tak memiliki CV saat persidangan. Bagaimana kami bisa yakin,” katanya.

Kedepan, Azis berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan bebas dari segala tuntutan terhadap Yusniar. Apalagi melalui kasus ini, setiap orang akan berpikir bahwa kebebasan berpendapat atau mencurahkan isi hati melalui media sosial masih ada. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!