Penodaan Pancasila, Polda Jabar abaikan tesis Rizieq Shihab

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penodaan Pancasila, Polda Jabar abaikan tesis Rizieq Shihab
"Polda Jabar tidak pernah minta tesis. Buktinya cukup dari video."

BANDUNG, Indonesia — Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan memeriksa tesis yang dibawa Rizieq Shihab saat pemeriksaan dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

“Polda Jabar tidak pernah minta tesis. Buktinya cukup dari video,” kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Senin 13 Februari 2017. 

Rizieq Shihab tiba di Mapolda Bandung pada Senin pagi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno. Rizieq datang dengan membawa tesisnya yang berjudul ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’.  

Ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Mapolda Jabar pada Oktober tahun lalu. Rizieq diduga telah menistakan Pancasila dan mencemari nama baik mantan Presiden Soekarno melalui ceramahnya di Bandung pada 2011 lalu.

Rizieq membantah tuduhan tersebut. Menurutnya ceramah yang dilaporkan Sukmawati hanya berisi pemaparan terhadap tesisnya tentang Pancasila. Tesis inilah yang dibawa Rizieq ke Mapolda Jabar hari ini. 

Namun Yusri Yunus mengatakan tesis tersebut bukan sesuatu yang relevan untuk periksa. Sebab Polda Jabar telah mengantong alat bukti rekaman video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Kota Bandung pada 2011 lalu.

Dalam video berdurasi 2 menit tersebut terdapat perkataan Rizieq yang dinilai menistakan Pancasila. Video itulah yang dijadikan dasar pelaporan Sukmawati. “Video itu jadi dasar penyidik dalam melakukan penyidikan,” kata Yusri.

Meski begitu Yusri mempersilahkan Rizieq untuk menyerahkan tesis yang dianggapnya bisa meringankan dirinya dan bisa juga diajukan di persidangan. Namun, sekali lagi Yusri menegaskan, penyidik hanya mengacu pada video tersebut sebagai alat bukti. 

Sementara itu mengenai materi pemeriksaan hari ini, Yusri mengungkapkan pertanyaan penyidik seputar pasal 154 a KUHP tentang penodaan lambang negara dan pasal 320 KUHP pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal. 

Yusri mengapresiasi pihak Rizieq Shihab yang tidak membawa massa pada pemeriksaan kali ini. Menurutnya, hal itu menjadi indikasi pihak tersangka melakukan tindakan yang kooperatif sesuai himbauan polisi.  “Memang itu yang awalnya saya sampaikan pak Rizieq Shihab,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!