Bareskrim tetapkan satu tersangka dalam kasus penyimpangan dana di Yayasan Justice for All

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bareskrim tetapkan satu tersangka dalam kasus penyimpangan dana di Yayasan Justice for All

ANTARA FOTO

Tersangka berinisial IA diminta oleh Bachtiar untuk mencairkan dana bagi kepentingan aksi demonstrasi 411 dan 212 tahun lalu.

JAKARTA, Indonesia – Pengusutan terhadap adanya penyimpangan dalam dana di Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) memasuki babak baru. Pada Senin, 13 Februari, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan satu tersangka.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, tersangka diketahui berinisial IA dari pihak perbankan. Tetapi, Rikwanto tidak merinci dari bank mana IA berasal.

“Inisialnya betul IA,” ujar Rikwanto ketika dikonfirmasi pada Senin malam, 13 Februari.

IA kata Rikwanto merupakan rekanan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir. Menurut Rikwanto, IA diminta mencairkan dana oleh Bachtiar.

Sementara, polisi masih belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.

“Kan masih di tahap penyidikan,” kata dia.

Polisi mulai menyelidiki GNPF-MUI, lantaran adanya indikasi penyimpangan dana yang dikumpulkan oleh Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) dalam aksi demonstrasi pada tanggal 4 November 2016 dan aksi 2 Desember 2016. GNPF-MUI menjadi motor penggerak dalam kedua aksi besar itu. Dana itu diduga dikumpulkan dari umat ke rekening yayasan.

“Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat dan sedang dipastikan bahwa ada penyimpangan penggunaan dana itu. Ini sedang kami proses,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya seperti dikutip media pada Rabu, 8 Februari.

Dia menjelaskan dugaan itu tidak semata hanya asumsi, tetapi didukung oleh barang bukti yang dimiliki oleh penyidik. Namun, dia menolak membeberkannya.

“Banyak (laporan) dari macam-macam. Dari PPATK juga ada, tetapi bukti tidak boleh disampaikan,” kata dia.

Sementara, kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera mengaku kliennya tidak terkait dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Bachtiar, kata Kapitra, bukan pendiri, pembina atau pengawas yayasan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!