Diterima Komisi III DPR, perwakilan FUI tuntut Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diterima Komisi III DPR, perwakilan FUI tuntut Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI
Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada pemerintah melalui pimpinan DPR.

JAKARTA, Indonesia – Perwakilan massa aksi unjuk rasa 21 Februari yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) diterima untuk beraudiensi dengan anggota Komisi 3 DPR RI. Mereka ingin menyampaikan tuntutan secara langsung agar mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memberhentikan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Massa menilai ada keganjilan di saat Ahok sudah menyandang status sebagai terdakwa, tetapi malah dilantik kembali sebagai Gubernur usai masa cutinya usai.

“Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum ini tunggal, yaitu mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di ruang rapat Komisi 3 DPR pada Selasa, 21 Februari.

Sementara, perwakilan aksi dipimpin oleh Sekretaris FUI, Muhammad Al-Khaththath yang ditemani oleh 23 orang lainnya.

“Sama seperti kemarin, kami meminta komitmen pemerintah tentang penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Al-Khaththath sambil menyebut perwakilan yang hadir datang dari berbagai daerah antara lain Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Banten, Madura, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dia juga menuntut agar hukum dan keadilan ditegakan.

“Kami minta Komisi III DPR memberikan perhatian serius dalam kasus itu,” tutur dia seperti dikutip media.

Saksikan video perwakilan massa FUI diterima oleh anggota Komisi III DPR: 

Tuntutan itu ditanggapi beragam oleh anggota komisi III. Eva Kusuma Sundari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan aspirasi massa yang meminta agar Komisi III menahan seorang terdakwa kasus hukum, maka sama artinya telah mengintervensi proses hukum itu sendiri.

“Kalau seandainya ada kata-kata ancaman jika tidak ditahan maka kami akan begini dan begitu, saya khawatir nanti kelompok lain akan melakukan hal yang sama. Nanti malah bisa terjadi hukum rimba,” ujar Eva menanggapi aspirasi perwakilan FUI.

Lebih baik, menyerahkan kasus Ahok, kata Eva ke proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Dukung Ahok diberhentikan

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Gerindra, PKB dan PPP sepakat dengan aspirasi FUI untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebaagai Gubernur DKI. Bahkan sebagian dari mereka menyebut persepsi publik yang menilai ulama yang selalu dicari kesalahannya, sementara Ahok justru dicari kebenarannya.

“Hukum itu tajam ke Munarman tapi tumpul ke Ahok,” ujar anggota Komisi III dari Partai Demokrat.

Di sisi lain, anggota komisi III dari PPP, Arsul Sani mengingatkan koleganya agar tidak sekedar menyenangkan massa FUI semata. Jangan saat menerima audiensi FUI menyatakan mendukung aspirasi mereka, tetapi sikap ke depannya justru berbeda.

“Mari menumbuhkan kejujuran paling tidak dalam kasus ini. Jangan hanya sekedar menyenangkan publik untuk meraih suara dalam pemilu mendatang,” Arsul.

Dia juga menjelaskan sikap PPP sepakat untuk memberhentikan sementara Ahok. Oleh sebab itu, dia merekomendasikan Komisi III untuk segera memanggil Mendagri dan para ahli hukum yang memiliki pendapat dengan partai mereka.

Di akhir pertemuan, Bambang menjanjikan akan menyampaikan aspirasi massa FUI kepada pemerintah melalui pimpinan DPR. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!