Jaksa tuntut dua terdakwa pembunuh polisi di Bali 8 tahun penjara

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa tuntut dua terdakwa pembunuh polisi di Bali 8 tahun penjara
Kuasa hukum Sara Connor terkejut dengan beratnya tuntutan hukum bagi kliennya, padahal dia tidak melakukan pembunuhan itu.

DENPASAR, Indonesia – Dua turis asing David James Taylor asal Inggris dan Sara Connor dari Australia menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa pada Selasa, 21 Februari. Jaksa penuntut umum, Anak Agung Ngurah Jayalantara menuntut pasangan kekasih itu dengan hukuman selama delapan tahun.

Keduanya diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Jaksa Jayalantara mengatakan hal yang memberatkan Taylor yakni menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara, hal yang meringankannya yaitu belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban yang disampaikan pada persidangan pada 14 Februari 2017,” ujar Jayalantara.

Sedangkan, hal yang memberatkan Connor, katanya, karena perbuatan dirinya dan sang kekasih berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa Connor itu dianggap meresahkan masyarakat.

“Terdakwa Sara Connor berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Usai sidang, Taylor enggan berbicara dengan awak media. Dia hanya tersenyum sambil berjalan melalui para jurnalis. Kuasa hukum Taylor, Haposan Sihombing mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Kami minta waktu sepekan. Klien kami mengatakan nanti dalam pembelaan saja komentar terhadap tuntutan itu, jadi dituangkan dalam pledoi,” katanya.

Haposan menjelaskan, Taylor kemungkinan juga memperhatikan perasaan kekasihnya, Sara Connor.

“Dia kan tidak sendiri (saat melakukan), tetapi ada pacarnya. Mungkin, dia juga memikirkan pacarnya, kalau saya dituntut segini bagaimana pacar saya, begitu karena sayang,” tuturnya lagi.

Sedangkan, kuasa hukum Connor, Erwin Siregar tidak menyangka jaksa memberikan tuntutan hukum yang sama beratnya seperti Taylor.

“Tuntutan jaksa ini luar biasa dan tidak masuk akal. Kalau pun Sara Connor diyatakan bersalah, bukan begini tuntutan,” kata dia.

Persidangan keduanya dilakukan secara terpisah pada Selasa kemarin. Untuk persidangan Taylor dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto. Sementara, sidang Connor dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Pasek.

Taylor menjalani sidang dengan mimik wajah lebih tenang. Kedua orang tua Taylor, John Taylor (ayah) dan Jane Taylor (ibu) ikut hadir dalam persidangan anaknya itu. Sedangkan, Connor tidak begitu nyaman menjalani sidang. Raut wajahnya tampak tertekan sejak memasuki ruang sidang.

Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta, tepatnya di seberang depan Hotel Pullman. David James Taylor dan Sara Connor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Sabtu, 20 Agustus 2016, atas kasus pembunuhan tersebut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!