Hari ini Rizieq Shihab jadi saksi sidang Ahok

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hari ini Rizieq Shihab jadi saksi sidang Ahok
Tim kuasa hukum Ahok menilai Rizieq Shihab tidak layak menjadi saksi ahli

JAKARTA, Indonesia (Update) — Sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, mengatakan seorang saksi ahli tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Karena itu ia mempertanyakan saksi ahli dari MUI. Karena MUI telah menyatakan pendapat keagamaan yang menyatakan pidato Ahok di Kepulauan Seribu sebagai penistaan agama.

Karena itu pendapat saksi ahli dari MUI dinilai tidak akan objektif. Tim kuasa hukum Ahok pun tidak memberikan pertanyaan apa-apa kepada saksi ahli dari MUI pada persidangan sebelumnya.

Namun sikap berbeda akan diambil kepada Rizieq Shihab. Humphrey mengatakan pihaknya akan mengambil sikap berbeda kepada Rizieq karena dia adalah saksi ahli yang direkomendasikan MUI, bukan dari MUI sendiri. 

“Kita harus bedakan antara seseorang yang mempunyai posisi di MUI dan rekomendasi MUI,” kata Humphrey sebelum sidang dimulai, Selasa 28 Februari 2017.

Rizieq jadi saksi pertama

Sidang dimulai pada pukul 09.05 WIB. Rizieq menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Datang dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq langsung disambut takbir para pendukungnya.

Pemimpin FPI ini kemudian mengacungkan kedua jempolnya ke arah pengunjung sidang sebelum duduk di kursi saksi. Saat ini Rizieq masih memberikan keterangan terkait dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.  

Keberadaan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli sempat ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok. Mereka membeberkan enam alasan kenapa majelis hakim harus menolak keterangan Rizieq Shihab dalam persidangan ini.

(Baca: Tim kuasa hukum Ahok beberkan 6 ‘dosa’ Rizieq Shihab)

Namun majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan dari Rizieq Shihab. “Keterangannya dipakai atau tidak, akan ada di putusan,” kata Hakum Ketua Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam keterangannya, Rizieq membeberkan enam alasan yang membuat dirinya yakin Ahok telah menista agama. Ia juga membedah kalimat Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

(Baca: Enam alasan yang membuat Rizieq Shihab yakin Ahok menista agama)

“Bukan hanya penodaan al-Qur’an tetapi penghinaan terhadap rasulullah, nabi dan para sahabat, dan seluruh umat muslim,” kata Rizieq Shihab.

Dalam persidangan, Rizieq juga meminta kepada majelis hakim agar menahan Ahok. Sebab, ia menilai ada kemungkinan Gubernu DKI Jakarta itu melarikan diri sebelum putusan sidang dibacakan.

(Baca: Rizieq Shihab minta Ahok segera ditahan)

“Nah, daripada menyesal di kemudian hari, lebih baik segera ditahan,” kata Rizieq. Ahok, Rizieq melanjutkan, juga perlu ditahan karena semua tersangka dalam kasus penodaan agama selalu ditahan.  

Pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan kesaksian dari Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan.

Sidang berakhir, Ahok langsung meluncur ke Balai Kota

Sidang penodaan agama berahir sekitar pukul 14.30 WIB. Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama langsung meninggalkan lokasi persidangan menuju Balai Kota.

Sidang berikutnya akan digelar Selasa pekan depan di tempat yang sama. Agenda sidang yaitu mendengarkan kesaksian dari tiga orang saksi fakta yang meringankan Ahok. 

Sebenarnya masih ada 3 orang yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai ahli, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan mereka. JPU pun memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi lagi ke persidangan.

“Prinsipnya jelas cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini, sehingga untuk berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis,” kata Ketua JPU Ali Mukartono.

Sehingga pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa 7 Maret 2017 giliran tim kuasa hukum Ahok yang menghadirkan saksi fakta yang bisa meringankan klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan 2 atau 3 orang saksi fakta. “Nanti kita pilih dari Kepulauan Seribu atau Jakarta. Karena jadwalnya lebih cepat, harusnya 2 minggu yang akan datang,” kata Teguh seusai sidang.

Seperti diketahui, sidang penodaan agama ini bermula dari ucapan Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu.” 

Ucapan Ahok tentang Al Maidah menjadi ramai setelah cuplikan rekaman video tersebut beredar di internet. Banyak yang menganggap Ahok telah menghina ayat suci. Bahkan sejumlah pihak melaporkannya ke polisi, termasuk FPI. Sidang hari ini adalah persidangan ke-12 untuk Ahok. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!