Didakwa membunuh kakak tiri Kim Jong-un, Siti Aisyah terancam hukuman mati

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Didakwa membunuh kakak tiri Kim Jong-un, Siti Aisyah terancam hukuman mati

AFP

Dakwaan dibacakan hari ini

JAKARTA, Indonesia (Update) — Tersangka pembunuh Kim Jong-Nam asal Indonesia, Siti Aisyah, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu 1 Maret 2017.

Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Jong-Nam pada 13 Februari 2017. 

Siti Aisyah tiba di lokasi sidang sekitar pukul 09.30 waktu setempat. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari aparat. Memakai baju berwarna merah, Siti Aisyah langsung dibawa ke dalam ruang sidang.

Dakwaan terhadap Aisyah dibacakan terlebih dahulu. Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mendakwa Siti Aisyah dan Doan dengan Pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia tentang pembunuhan. Keduanya terancam hukuman mati.

Aisyah tampak tenang mendengarkan dakwaan tersebut. Setelah itu wanita asal Banten ini dibawa keluar. Sidang dengan agenda pembacaan dakawaan ini berlangsung cukup singkat. Meski begitu, pengamanannya sangat ketat.

Media Malaysia The Star hari ini melaporkan sejumlah personel keamanan berjaga di lokasi sidang. Mereka menyebut tak kurang dari 199 personel dikerahkan untuk mengawal sidang ini. 

Pengamanan ketat diberlakukan karena kasus ini telah menjadi sorotan publik dunia. Sebab korban pembunuhan Kim Jong-nam adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.  

Pengunjung sidang, termasuk wartawan, diwajibkan mendaftarkan diri mereka untuk bisa mengikuti persidangan. Mereka juga diminta menyerahkan telepon genggam, laptop hingga alat perekam.  

Dalam sidang ini, Siti Aisyah akan didampingi oleh pengacara asal Malaysia, Gooi Soon Seng. Namun Gooi mengatakan dirinya belum bertemu Aisyah.

Sebelumnya Ketua Satuan Tugas Pelindungan WNI Yusron B Ambary mengatakan dirinya akan mengahdiri sidang Siti Aisyah ini. “Kalau jadi, Pak Kuasa Usaha Ad Interim Andreano Erwin dan saya akan datang,” katanya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!