Pelaku ujaran kebencian terhadap Jokowi-Ahok ditangkap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelaku ujaran kebencian terhadap Jokowi-Ahok ditangkap
Pelaku adalah admin grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok”

JAKARTA, Indonesia — Bareskrim Polri menahan pelaku penyebar konten kebencian alias hate speech dengan korban Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Pelaku bernama Agus Hermawan. Ia memiliki dua akun Facebook dengan nama  Agus Hermawan dan Yasman Ropi. Agus juga menjadi admin grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang sering mendiskreditkan pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Fadil Imran mengatakan Agus ditangkap di Padang pada 27 Februari. “Yang bersangkutan kini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Fadil Imran pada Jumat, 3 Maret 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, satu ponsel pintar Blackberry 8520 berwarna hitam beserta kartu sim card. Polisi juga mengamankan ponsel pintar Asus Z00UD warna hitam beserta sim card plus satu CPU Simbadda berwarna hitam.

Agus akan dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  

Fadil mengatakan  saat ini polisi juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang melakukan hate speech. Pihaknya berencana akan  melakukan penindakan hukum dalam waktu dekat. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!