Enam hal yang perlu kamu tahu soal kebijakan baru imigrasi Donald Trump

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Enam hal yang perlu kamu tahu soal kebijakan baru imigrasi Donald Trump

JOHN TAGGART

Sama seperti keppres sebelumnya, larangan ini berlaku hingga 120 hari ke depan, dimulai dari tanggal 16 Maret.

JAKARTA, Indonesia – Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada Senin, 6 Maret mengeluarkan kebijakan terbaru di bidang imigrasi. Ini merupakan revisi dari kebijakan serupa beberapa waktu lalu yang telah menuai kontroversi di seluruh dunia.

Keppres baru Trump diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Rex Tillerson, Jaksa Agung, Jeff Sessions dan Menteri Dalam Negeri, John Kelly. Dalam aturan baru ini, pemerintahan Trump tetap membekukan pengeluaran visa sementara waktu bagi beberapa negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Bedanya, jika semula terdapat 7 negara, kini sudah menciut menjadi 6 negara.

Sementara, terkait penghentian untuk menerima sementara pengungsi juga masih berlaku selama 120 hari. Berikut pertanyaan kunci yang menjadi penjelasan kepada publik mengenai kebijakan baru ini.

1. Apa yang baru dalam Keppres yang telah direvisi?

Irak tidak termasuk lagi ke dalam tujuh negara yang dilarang masuk ke Amerika Serikat seperti keppres tanggal 27 Januari. Sekarang hanya enam negara yang tersisa yaitu Suriah, Libya, Somalia, Yaman, Sudan dan Iran.

Pemerintah Amerika Serikat mengatakan tidak ada dari enam negara itu yang bisa memberikan daftar identitas dan informasi keamanan mengenai warga mereka. Sementara, Pemerintah Negeri Paman Sam membutuhkan informasi tersebut sebelum bisa mengeluarkan visa bagi warga dari keenam negara tersebut.

Untuk warga dari keenam dari itu yang sebelumnya telah memegang visa yang valid, maka mereka masih bisa berkunjung ke Amerika Serikat. Dalam keppres sebelumnya, Trump juga melarang warga yang sudah mengantongi visa resmi untuk menjejakkan di AS. Bahkan, yang sudah memiliki kartu hijau pun turut dilarang. Akibatnya, terminal kedatangan di beberapa bandara menjadi heboh dan dipenuhi dengan aksi demonstrasi.

Sebagian dari mereka kemudian menempuh jalur hukum dan menuntut kebijakan Trump dibatalkan.

2. Mengapa keppres itu direvisi?

Hakim dari negara bagian Washington menahan pemberlakuan dari keppres yang diteken Trump tanggal 27 Januari lalu. Keputusan hakim tersebut dikeluarkan pada 3 Februari.

Mereka memilih menerima tuntutan hukum dari warga dengan alasan kebijakan Trump yang melarang warga masuk ke AS sebagai pelanggaran hak konstitusi para imigran dan keluarganya. Kebijakan itu juga disebut oleh hakim secara khusus menyasar umat Muslim.

Keputusan hakim itu malah diperkuat di pengadilan banding. Alhasil, pemerintahan Trump terpaksa merevisi keppresnya.

3. Berapa lama keppres baru ini berlaku?

Sama seperti keppres sebelumnya, maka aturan baru ini juga berlaku selama 90 hari sejak tanggal 16 Maret mendatang. Tujuannya untuk memberikan waktu bagi keenam negara itu memperbaiki pangkalan data dan sistem pemeriksaan yang dianggap bisa meyakinkan Pemerintah AS agar mereka mau mengeluarkan visa.

Kendati demikian, pejabat berwenang tidak bisa menjamin jika larangan itu akan dicabut setelah 90 hari diberlakukan. Hal tersebut tergantung dari seberapa baik negara-negara itu mematuhi persyaratan yang diminta oleh Pemerintah AS.

4. Bagaimana dengan pengungsi?

Dalam keppres Trump yang baru masih memberlakukan larangan bagi pengungsi untuk masuk ke AS selama 120 hari. Pejabat berwenang mengatakan mereka perlu untuk menguatkan prosedur pemeriksaan untuk mencegah orang-orang yang berpotensi melakukan tindak teror masuk ke Negeri Paman Sam.

Mereka mengatakan FBI saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 300 pengungsi di dalam AS sendiri karena diduga terkait jaringan kelompok terorisme atau bagian dari simpatisan mereka.

Di saat yang sama, keppres tersebut – seperti keppres sebelumnya – tetap memotong jumlah pengungsi yang akan diterima oleh Pemerintah AS dari yang semula 110 ribu menjadi 50 ribu orang.

5. Apakah ini merupakan larangan terhadap umat Muslim ke AS?

Pemerintah AS membantah adanya persepsi itu, sebab bagi negara-negara lain yang mayoritas memiliki penduduk Muslim yang besar seperti Arab Saudi, Indonesia, Pakistan dan kawasan Afrika Utara tidak terkena larangan itu. Kendati begitu, kritik tetap diarahkan kepada pemerintahan Trump dan pejabat berwenang lainnya yang selama kampanye memang sudah berniat untuk memantau kedatangan umat Muslim ke AS.

“Pemerintahan Trump telah mengakui bahwa larangan umat Muslim masuk ke AS tetap dipertahankan. Sayangnya, walau sudah diganti, tetap saja memberikan dampak yang fatal,” ujar Direktur organisasi American Civil Liberties Union’s Immigration Rights Project, Omar Jadwat.

6. Apakah keppres baru ini akan kembali dibawa ke pengadilan?

Jawabannya iya. Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman telah mengeluarkan pernyataan pada Senin kemarin bahwa pihaknya siap membawa kebijakan baru Trump ini ke jalur hukum.

“Walaupun Gedung Putih telah membuat perubahan terhadap larangan itu, niatnya untuk mendiskriminasikan umat Muslim tetap terlihat jelas,” kata Schneiderman.

Pihaknya akan memantau dari dekat mengenai keppres baru ini. Schneiderman juga mengaku siap untuk menyiapkan litigasi kembali dengan tujuan melindungi keluarga, institusi dan ekonomi di New York.

Sementara, Komite Anti Diskriminasi Amerika Arab (ADC), sebuah organisasi akar rumput Arab-Amerika langsung mengumumkan untuk dilakukan pengumpulan dana sebagai modal untuk mengajukan tuntutan hukum.

“Larangan ini sebenarnya berisi xenophobia dan Islamofobia,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan kepada BBC. – dengan laporan AFP/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!