SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Saat ini, sidang dugaan kasus penodaan agama sudah memasuki pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Namun, ada masalah yang menanti mereka pekan depan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan banyak saksinya yang belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saksi fakta kami memang enggak ada yang masuk BAP. Saksi yang ke Kepulauan Seribu itu enggak sempat, (sebab) cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan,” kata dia usai sidang di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa, 7 Maret.
Masalah ini terungkap setelah majelis hakim mendapati adanya saksi yang belum di-BAP tetapi memberikan keterangan hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan, bahkan menolak supaya saksi tersebut tidak didengar keterangannya.
Majelis hakim sempat mengabulkan keberatan JPU ini, namun memberikan toleransi pada saksi kali ini.
“Jadi untuk persidangan selanjutnya tolong yang dihadirkan pengacara saksi dalam BAP dulu. Baru saksi tambahan, supaya persidangan tidak berjalan terlalu lama,” kata Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Fifi beralasan kalau kendala tersebut terjadi lantaran singkatnya waktu yang diberikan untuk penyidikan. Ketika giliran penyidikan saksi mereka, sudah keburu memasuki penetapan tersangka.
“Kami cuma bisa sehari dua hari, enggak sempat. Waktu proses penyelidikan, kami punya saksi diperiksa lebih banyak dan ahli juga sama diperiksa lebih banyak, karena waktunya panjang. Ketika proses penyidikan, jadi tidak sempat,” kata dia.
Karena itulah pada sidang berikutnya, akan ada banyak saksi yang belum di-BAP. Atas hal ini, JPU mengharapkan supaya pada pengadilan ke depannya majelis hakim tetap tertib hukum acara. Ia bahkan meminta supaya keberatannya dicatat secara khusus sesuai ketentuan Pasal 202 KUHP.
“Sebetulnya keberatan saya diakomodir pengadilan, hanya untuk kali ini ada toleransi,” kata dia.
Semestinya kalau hakim konsisten, kata dia, maka saksi tanpa BAP akan langsung ditolak. Ia tak mempedulikan alasan penasehat hukum yang mempermasalahkan singkatnya waktu.
Menurut Ali, hal tersebut adalah urusan antara tim pengacara dan penyidik; sementara JPU hanya menerima fakta yang mereka sajikan di pengadilan.
Adapun saksi yang dipermasalahkan adalah Bambang Waluyo Djojohadikosoemo yang dihadirkan sebagai saksi fakta. Ia adalah salah satu peserta rombongan yang hadir di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat pidato yang diduga mengandung unsur penodaan agama. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.