SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam Pengadilan Tipikor yang melarang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
“Pelarangan live broadcast sidang korupsi e- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Maret 2017.
Larangan menyiarkan secara langsung sidang dugaan korupsi e-KTP disampaikan oleh humas Pengadilan Tipikor Yohanes Prihana. Yohanes mengatakan, meski tidak disiarkan secara langsung, sidang tetap terbuka.
Ia mempersilahkan masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan datang langsung ke Pengadilan Tipikor. “Pada prinsipnya semua persidangan terbuka untuk umum,” katanya.
(Baca: Pengadilan larang sidang korupsi proyek e-KTP disiarkan secara langsung)
Yadi Hendriana menilai larangan menyiarkan secara langsung jalannya sidang bisa memasung kebebasan berpendapat. Selain itu larangan tersebut juga bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat akan terjadinya persidangan yang tidak fair.
Apalagi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini diduga melibatkan sejumlah nama besar. Pelarangan siaran langsung bisa menimbulkan kesan ada upaya untuk melindungi nama-nama tersebut.
“Jangan sampai pelarangan live broadcast sidang e-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu,” kata Yadi. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.