Aktivis resah praktik pernikahan korban dengan pelaku kekerasan seksual masih terjadi

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Aktivis resah praktik pernikahan korban dengan pelaku kekerasan seksual masih terjadi
Publik di Yogyakarta merayakan hari perempuan internasional di sepanjang Jalan Malioboro.

YOGYAKARTA, Indonesia – Hari Perempuan Internasional diperingati dengan aksi longmarch di sepanjang jalan Malioboro Yogyakarta sejak pagi hingga petang pada Rabu, 8 Maret. Peserta aksi membawa poster dan spanduk serta berorasi tentang berbagai hal negatif yang masih dialami dan dilekatkan pada perempuan.

Salah satunya adalah kesadaran bahwa kekerasan seksual adalah tindak kriminal dan pelanggaran atas kemanusiaan. Sejumlah kekerasan seksual di Yogyakarta berakhir dengan perdamaian, bahkan pelaku kekerasan seksual dinikahkan dengan korban.

“Kondisi seperti itu masih terjadi di Yogyakarta. Di satu sisi pelaporan terhadap kekerasan seksual oleh perempuan meningkat, tapi di sisi lain pelaporan yang berujung dengan damai dan tak tuntas juga tinggi,” kata Juru Bicara Rifka Anisa, Defirentia One, Rabu 8 Maret.

Organisasi yang fokus pada pemberdayaan dan advokasi perempuan itu mencatat setidaknya terdapat 300 kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi di sepanjang tahun 2016 dengan 70 persen di antaranya adalah kekerasan seksual. Jumlah itu terus meningkat karena kesadaran perempuan terhadap kekerasan seksual meningkat. Selain itu, berbagai layanan pelaporan juga memudahkan perempuan untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

Namun sebagian besar kasus berakhir dengan tidak tuntas. Dari ratusan kasus, hanya sekitar 20 kasus yang berakhir dengan vonis hukum atau incrah. Ratusan kasus pada anak-anak tak berlanjut lantaran kurang bukti, keluarga tak melaporkan, kasus berakhir damai.

Sementara pada kekerasan seksual yang menimpa korban dewasa, laporan tak berlanjut karena kasus perkosaan dan pelecehan yang terjadi berulang, kesulitan pembuktian dan usia yang tak lagi anak-anak.

“Pada korban status janda ada rasa malu untuk meneruskan ke proses hukum. Pelaku kemudian dinikahkan dengan korban atau pelaku membayar dendan pada korban,” katanya.

Hal tersebut menjadi contoh buruk bahwa pelaku kekerasan seksual mudah untuk lolos dari jerat hukum pidana. Sementara, meskipun kasus kekerasan seksual berakhir damai, korban perempuan selalu menderita stigma negatif dari masyarakat setempat. Korban dianggap sengaja menjadi korban untuk mendapatkan manfaat berupa uang denda yang diterima dari pelaku.

“Kekerasan dalam rumah tangga juga tinggi pada pernikahan antara korban dan pelaku,” lanjutnya.

Sejak melakukan pendampingan selama 2009-2016, Rifka Annisa menerima laporan sebanyak 2.481 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh Rifka Annisa, dengan rincian kekerasan terhadap istri sebanyak 1.757 kasus, perkosaan 254 kasus, pelecehan seksual 140 kasus, kekerasan dalam pacaran 238 kasus, kekerasan dalam keluarga 69 kasus, trafficking 10 kasus, kekerasan terhadap anak 2 kasus, dan lain-lain 11 kasus.

POSTER. Salah satu poster yang dibawa oleh peserta long march untuk memperingati hari Perempuan Internasional pada Rabu, 8 Maret. Foto oleh Dyah Pitaloka/Rappler

Sementara, pada kesempatan yang sama Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) memaparkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan isu perempuan di Yogyakarta antara lain pembubaran paksa dan aksi kekerasan pada diskusi buku tentang LGBT Irshad Manjid, penyerangan IDAHOT di tahun 2015, penutupan paksa pesantren komuntas Waria Al Fatah tahun 2015, penyerangan acara lady fast tahun 2016.

Koordinator aksi dari JPY, Anastasia Kiki mengatakan dari berbagai kasus itu, perempuan ditempatkan sebagai subyek yang provokatif atas kebebasan orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, sekaligus menjadi korban tindakan represif negara.

“Di Yogyakarta pembangunan berwatak maskulin hadir. Puluhan perempuan yang terluka karena dipukul dan diinjak saat menggelar aksi mempertahankan tanah milik mereka sekaligus menyuarakan penolakan bandara New Yogykarta International Airport adalah bukti bahwa hak atas rasa aman dan hak atas penghidupan bagi perempuan hanyalah sekedar retorika,” kata Anastasia Kiki.

Dalam aksi itu, ratusan perempuan yang mengikuti aksi membawa aneka poster bernada tuntutan, seperti tolak perjodohan, perempuan bukan dosa, perempuan bukan aurat, atau poster bertulis, memasak, mencuci, mengasuh anak bukan kodrat perempuan, laki-laki bisa ambil bagian.

Tak hanya perempuan, peserta laki-laki juga mengikuti aksi tersebut. Mereka merasa masih banyak hal yang harus diperbaiki terkait pemenuhan hak perempuan di Indonesia.

“Bersyukur ada yang menyuarakan hak perempuan. Masih banyak yang perlu diperbaiki terutama hak perempuan di sektor ketenagakerjaan, pendidikan, sastra, kebudayaan bahkan cinta,” kata Rimba Raya, seorang mahasiswa laki-laki yang ikut dalam aksi tersebut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!