Kasus maladministrasi reklamasi Teluk Jakarta dilaporkan ke Ombudsman

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus maladministrasi reklamasi Teluk Jakarta dilaporkan ke Ombudsman

ANTARA FOTO

Laporan akan ditindaklanjuti setelah Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melengkapi berkasnya.
 
JAKARTA, Indonesia – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan pelanggaran administrasi dalam proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta ke Ombudsman RI. Mereka menemukan adanya 6 dugaan maladministrasi yang harus diselidiki. 
 
Mereka diterima oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan ORI Dominikus Dalu. “Karena tidak ada izin lingkungan tapi sudah dibangun. Kedua, tata ruang belum ada tapi sudah berdiri ruko bangunan,” kata Pengacara LBH Nelson Simamora di Jakarta pada Kamis, 9 Maret.
 
Pertama, proses pembangunan pulau sendiri tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang seperti yang tercantum di UU Nomor 26 tahun 2007. Seharusnya, ada kanal selebar 100 meter yang memisahkan Pulau C dan D. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kedua pulau ini digabung menjadi satu.

Nelson menjelaskan kalau perkara ini tidak menjadi tanggung jawab pengembang semata, tetapi juga pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai dengan raperda yang tertuang di Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030.

Kedua, adalah karena Pergub DKI Jakarta Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E juga melanggar Permen PU No. 06/PRT/M/2007. Dalam peraturan tersebut, dicantumkan kalau penerbitan pergub baru bisa dilakukan setelah ada 3 peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Kota. Ketiganya belum ada saat pergub tersebut terbit.

KSTJ juga menilai Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menerobos kewenangan pemerintah pusat. Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Merujuk pada  Pasal 8 ayat (1) huruf a, c, Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pihak yang berwenang mengeluarkan izin jalan atau tidaknya proyek adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Mereka juga mempermasalahkan tidak adanya Peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang menjadi panduan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Hingga pelaporan ini diajukan, (RZWP-3-K) tidak pernah diterbitkan,” kata Nelson.

Terakhir, adalah keberadaan rumah dan ruko yang sudah berdiri di Pulau C dan D tanpa ada IMB.

“Kami meminta Ombudsman melakukan penilaian dan mengeluarkan keputusan yang tegas atas berbagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata dia.

 
Investigasi mendalam

Dominikus menjanjikan kalau pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, KSTJ masih harus melengkapi beberapa dokumen yang kurang.
 
“Kalau dokumen sudah lengkap, nanti kami investigasi dan periksa lapangan,” kata dia.
 
Setelahnya, ORI akan meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, seperti Pemprov DKI, DPRD, atau instansi kementerian yang terlibat.

Nelson mengatakan pihaknya akan segera membawa dokumen yang kurang sehingga pemeriksaan bisa lekas berjalan. Dominikus tidak bisa memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan hingga suatu putusan bisa dilahirkan.
 
Selain laporan ke Ombudsman, sejumlah upaya hukum juga sudah dilakukan oleh koalisi. Pertama, adalah gugatan reklamasi Pulau G ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski sempat menang, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) yang memenangkan banding pemprov.
 
Mereka juga menggugat SK Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Penerbitan tersebut tidak melibatkan warga dan dilakukan secara diam-diam.

Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga pernah menjatuhkan sanksi administrasi atas Pulau C, D, dan G karena ketidaksesuaian pembangunan dengan perencanaan. Meski demikian, hukuman ini bersifat sementara, hingga bila persyaratan administrasi sudah diatasi, maka proyek dapat kembali berlanjut. -Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!