Indonesia

Tiga gereja dilarang melaksanakan ibadah di Parungpanjang

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tiga gereja dilarang melaksanakan ibadah di Parungpanjang

ANTARA FOTO

Warga di Perumahan Griya Parungpanjang keberatan lokasi tempat tinggal dijadikan area untuk beribadah.

JAKARTA, Indonesia – Pelarangan kegiatan ibadah kembali terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga gereja, yakni Metodist, HKBP Parung Panjang, dan satu Gereja Katolik diminta untuk tidak melangsungkan kegiatan ibadat di Perumahan Griya Parungpanjang RT 04/05 lantaran masalah peruntukkan lokasi. 

Selama ini, lokasi yang digunakan oleh ketiga gereja ini diperuntukkan bagi rumah tinggal. Warga yang keberatan dengan hal tersebut kemudian mengajukan keberatan ke pemerintah daerah, supaya kegiatan dihentikan.

Dalam kronologi yang diterima Rappler, disebutkan rapat terkait pelarangan berlangsung pada Selasa, 7 Maret. Tetapi Pendeta Abdul Saragih dari Gereja Metodist mengatakan pembicaraan sudah berlangsung sejak 3 hari sebelumnya. 

“Tanggal 4 malam, pihak Muspika (Musyawarah pimpinan kecamatan) sudah mempertemukan (kami) dengan yang keberatan, mereka sebenarnya sudah menyatakan kita enggak boleh beribadah,” kata dia saat dihubungi Rappler pada Sabtu, 11 Maret.

Saat itu, ia dan dua perwakilan gereja lainnya menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan kegiatan ibadah sehari sesudahnya.

Pada hari Kamis, Muspika kembali memanggil perwakilan ketiga gereja tersebut dengan dalih untuk bermusyawarah. Faktanya, mereka hanya menyampaikan keputusan dari rapat tanggal 7 Maret yang intinya menyatakan tempat ibadah mereka dalam status quo hingga akhir Maret.

Peserta rapat yang dihadiri pejabat daerah, kepolisian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Satpol PP, MUI Kecamatan Parungpanjang dan KUA Kecamatan Parungpanjang ini juga meminta supaya pihak gereja tak melangsungkan kegiatan apapun selama menunggu keputusan terkait gedung-gedung tersebut.

“Kepada pimpinan umat Katolik dan Protestan (Methodis dan HKBP) agar melakukan sosialisasi kepada umatnya masing-masing serta menjaga hubungan baik dengan lingkungan,” demikian tertulis dalam berita acara rapat. 

Dalam sosialisasi tersebut, Abdi megatakan kecewa karena pihak gereja tak diajak untuk berembug. Lebih lagi, pemerintah juga tak menyediakan solusi tempat ibadah baru.

Padahal, lanjut dia, pada pertemuan bersama dengan musyawarah pimpnan daerah (Muspida) dan FKUB di Cibinong, Bogor, pada Februari lalu, telah tercapai kesepakatan supaya umat tetap diizinkan beribadah sementara, sambil menunggu pengalihan izin penggunaan bangunan. 

Sulitnya memperoleh izin

Abdi mengatakan kalau gerejanya sudah berdiri sejak tahun 1998 dan menggunakan lahan yang dipermasalahkan ini sebagai lokasi beribadah. Sementara Gereja Katolik baru didirikan pada tahun 2007 dan HKBP pada 2014. Ketiga bangunan ini berdiri bersebelahan. 

Saat pertama didirikan, jemaat Methodist sudah mengajukan permohonan ke Departemen Agama Kabupaten Bogor. Di situ, petugas departemen agama menyarankan supaya mereka tidak memohon untuk pembangunan gereja karena akan sulit.

“Karena prinsipinya (mereka) tidak keluarkan IMB untuk gereja. Dipersulit dan tidak usah membangunkan ‘singa tidur’,” kata Abdi. Akhirnya, sejak tahun 1998, mereka berkegiatan dengan dasar surat lapor kegiatan (SKTL). Abdi menjelaskan kalau kegiatannya adalah pembinaan iman, bukan gereja. 

Menurut dia, sebenarnya warga sekitar gereja tidak ada yang berkeberatan. Ia ingat saat hendak meminta rekomendasi ketua RT untuk SKTL, dijawab dengan ‘kalau mau ibadah tidak usah tertulis-tertulis.’ Saat sosialisasi dengan warga pun, ada yang menyambut baik dan bahkan minta izin untuk membangun warung di samping tempat ibadah mereka.

Pada tahun 2005, giliran HKBP yang meminta izin membangun gereja. Setelah dua tahun menunggu, izin pun keluar. Namun, karena mereka sudah keburu membangun sebelum IMB terbit, maka bangunan dirubuhkan oleh massa dan Satpol PP. Sedangkan Gereja Katolik sulit mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. 

“Ini sulitnya, jadi warga secara lisan bilangnya tidak keberatan. Tetapi ketika dimintai tandatangan tidak mau,” kata Abdi.

Namun, terkait masalah ini, ia mengatakan mayoritas pihak berkeberatan bukan dari daerah mereka.

Abdi menduga hal ini karena pertambahan jumlah Gereja Katolik dan Kristen yang semakin banyak. “Jadi kan dulu (belum sebanyak ini), kok sekarang semakin banyak. Itu yang jadi perhatian mereka,” kata dia. 

Disediakan lahan

Meski dirundung masalah ini, ketiga gereja sepakat untuk tetap menggelar kegiatan ibadah seperti biasa. “Di lokasi yang seperti biasa,” kata Abdi.

Ia berharap ke depannya pemerintah dapat lebih memfasilitasi lahan gereja yang permanen bagi umat Kristen dan Katolik. Menurut dia, banyak perumahan yang penyediaan fasumnya dikhususkan untuk agama tertentu saja.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Parungpanjang Edi Mulyadi belum menjawab telepon maupun pesan pendek yang dikirimkan Rappler untuk konfirmasi.

Sengketa rumah ibadah bukanlah cerita baru di tanah Bogor. Hingga saat ini, jemaat GKI Yasmin belum dapat beribadah di gereja mereka lantaran IMB yang dibatalkan oleh Pemda Bogor. (BACA: Konflik GKI Yasmin, Bima Arya disebut diam-diam rencanakan relokasi?– Rappler.com

 

Normal 0 false false false EN-US JA X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:JA;}

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!