SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat, 10 Maret. Di antara 56 narapidana itu, terdapat tujuh napi mati untuk kasus narkotika.
Ketujuh terpidana mati yang dipindahkan adalah Frank Amado (Amerika Serikat), Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin Yau (Hong Kong), Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao (Tiongkok), Frank Chidiebere Nwaomeka (Nigeria) dan E Wee Hock (Melaka). Mereka dipindahkan dari LP Salemba, LP Cipinang, dan LP Magelang.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum mengatakan pemindahan tersebut tidak ada hubungannya dengan upaya eksekusi mati. Pemindahan puluhan napi termasuk napi kasus narkotika merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Bukan atas permintaan jaksa yang memindahkan,” ujar Rum ketika dihubungi melalui telepon pada Senin, 13 Maret.
Dia juga membantah jika pemindahan itu dikaitkan dengan persiapan eksekusi mati tahap IV. Rum menegaskan, sejauh ini tidak ada perintah untuk mengeksekusi para narapidana mati tersebut.
“Pokoknya belum ada (eksekusi mati) dalam waktu dekat,” kata dia.
Kepala Kantor Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah, Bambang Sumardiono pun menyatakan hal yang sama. Dia menyebut pemindahan 56 narapidana ke LP Nusakambangan merupakan bagian dari pemindahan rutin. Hal itu lantaran kapasitas lapas di Jakarta sudah tidak lagi mengakomodir napi yang ada.
Sementara, lapas di Jawa Tengah, khususnya Nusa Kambangan masih sanggup menampung napi binaan yang dipindahkan dari Jakarta tersebut.
“Kalau ada rencana pelaksanaan eksekusi mati, tentu saya diajak berkoordinasi,” kata di. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.