Peran penting Gamawan Fauzi dalam tender KTP Elektronik

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Peran penting Gamawan Fauzi dalam tender KTP Elektronik
JPU mendakwa penerima Bung Hatta Anti Corruption Award diduga menerima dana lebih dari US$ 4,5 juta dolar AS

 

JAKARTA, Indonesia – Tidak bisa dipungkiri, selaku menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi berperan penting dalam menggolkan proyek KTP Elektronik senilai Rp 5,9 triliun. Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi penggelembungan proyek KTP Elektronik menyebutkan bahwa Gamawan Fauzi diduga menerima aliran dana senilai US$ 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta dari proyek ini. Nilai duit yang diduga diterima Gamawan Fauzi nomor dua paling besar setelah nilai duit yang diduga diterima Anas Urbaningrum senilai US$ 5 juta dolar AS.

Dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, di antaranya tentang bagaimana Gamawan Fauzi diduga menerima aliran dana melalui saudaranya untuk menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian disebut KTP Elektronik.

Berikut antara lain dakwaan JPU, dalam perkara dengan terdakwa I Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan terdakwa II Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

”Bahwa untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, pada pertengahan Juni 2011 Andi Agustinus alias  kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Saudaranya yakni Azmin Aulia sejumlah US$ 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Beberapa hari kemudian, yakni pada tanggal 20 Juni 2011 Gamawan Fauzi menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang pada pokoknya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012. Berdasarkan usulan tersebut pada tanggal 21 Juni 2011 Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011. Penetapan tersebut diikuti dengan pengumuman pemenang lelang oleh panitia pengadaan dengan masa sanggah selama 5 (lima) hari sejak diumumkan.

Karir politik Gamawan Fauzi mencorong sejak dia menjabat Bupati Solok, Sumatera Barat.  Dalam posisi Bupati Solok, pada tahun 2004, Gamawan  mendapat Bung Hatta Anti Corruption Award atas prestasi dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kemudian mendukung Gamawan menjadi Gubernur Sumatera Barat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepincut kinerja Gamawan dan kemudian mengangkatnya menjadi Menteri Dalam Negeri. 

Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 1 Januari 2017, Gamawan Fauzi membantah tudingan menerima aliran dana dari proyek KTP Elektronik. Gamawan juga mengklarifikasi peran adiknya (Azmin Aulia) dalam proyek KTP Elektronik tersebut. Meskipun demikian Gamawan menolak berkomentar lebih jauh tentang tuduhan Muhammad Nazaruddin bahwa dirinya menerima Rp 32,3 miliar melalui Azmin Aulia.

 

Sidang perkara dugaan korupsi proyek KTP Elektronik akan dilanjutkan Kamis pekan ini. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!