Polisi ungkap pornografi anak di grup Facebook, membernya ribuan orang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi ungkap pornografi anak di grup Facebook, membernya ribuan orang
Setelah melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengabadikan melalui gambar dan video lalu disebarkan ke grup Facebook.

JAKARTA, Indonesia (Update) — Petugas Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pelaku pornografi anak yang tergabung dalam sebuah grup di Facebook.

“Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Maret 2017.

Irianto mengatakan grup tersebut bernama Official Loly Candy’s Group 18+. Grup ini dibentuk pada September 2014. Grup ini menyajikan foto-foto anak di bawah umur yang berkonten pornografi. Jumlah member dalam grup ini mencapai 7.497 orang.

“Ini para member saling berkomunikasi (chatting), berbagi (sharing), dan menampilkan (upload) foto dan video berkonten pornografi dengan objeknya anak-anak usia sekitar 2-10 tahun,” kata Iriawan.  

Polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Dua di antara pelaku masih berusia 16 dan 17 tahun.

Mereka yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW 16), dan DF alias T-Day (17). Wawan ditangkap di Malang, Illu dibekuk di Tasikmalaya, dan SHDW ditangkap di Tangerang. Adapun DF ditangkap di Bogor.

Iriawan menjelaskan, keempat pelaku ini tidak saling mengenal satu sama lain. Tetapi mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook tersebut bersama-sama. “Mereka punya kesamaan orientasi sehingga nyambung dan mengelola grup tersebut bersama-sama,” kata Iriawan.

Pelaku utama adalah Wawan. Dia pendiri grup Facebook tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai administrator dan juga pemegang aturan (rules) dalam grup tersebut.

Dalam aturan grup ini, para member harus aktif dan diwajibkan mengirim gambar atau video berkonten pedofilia. Jika member tersebut pasif, maka pengelola akun ini akan mengeluarkannya.

“Jadi member dalam grup ini harus aktif. Sekali klik pengirim gambar dan video tersebut dapat Rp 15 ribu. Tapi dalam hal ini bukan faktor ekonomi yang pelaku kejar tapi kepuasan tersendiri,” ujarnya.

Iriawan mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih banyak lagi member yang terlibat dalam akun tersebut. Tak hanya itu, para pelaku juga mengaku ikut tergabung dalam grup lain yang serupa.

“Kami akan telusuri lagi member yang ada di grup sebab masih banyak lagi dan ini hanya sebagian saja pelaku yang diamankan. Masih ada grup yang serupa dan kami akan bongkar,” katanya.

Iriawan mengatakan para tersangka mengaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak kecil. Bahkan, ada korban yang merupakan keponakan dari tersangka.

“Ada tersangka DF mengaku sudah enam anak yang ia lakukan tindakan asusila. Dua orang korban bahkan keponakannya dan empat orang lainnya adalah tetangganya,” katanya.

Selain itu, alasan para pelaku melakukan seks menyimpang karena ada rasa kepercayaan diri dan pernah juga menjadi korban.

“Jadi ada pelaku yang pernah menjadi korban saat kecil dan kurangnya kepercayaan diri misal sama pacarnya tidak bisa melakukan hubungan badan makanya melakukan dengan anak kecil,” ucapnya.

Para pelaku biasanya juga mengimingi dengan memberikan sejumlah uang untuk jajan. Setelah melakukan aksi bejadnya, para pelaku mengabadikan melalui gambar dan video lalu disebarkan ke grup tersebut.

Sampai sejauh ini polisi setidaknya telah mengidentifikasi 8 anak yang menjadi korban. Dua korban dari tersangka Wawan dan 6 korban dari tersangka DF. Mereka semua berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia 2-12 tahun. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.⁠⁠⁠⁠ —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!