Relevansi Al-Maidah dan pentingnya kata ‘pakai’

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Relevansi Al-Maidah dan pentingnya kata ‘pakai’
Ahli menyebut pidato Ahok tak bertujuan menoda agama, melainkan sosialisasi

 

JAKARTA, Indonesia – Guru Besar Linguistik FIB UI Rahayu Surtiati mengatakan pidato Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September lalu tak mengandung unsur penodaan agama. Ucapan Ahok yang kemudian membuatnya terjerat tuduhan sebagai penista agama, ulama, dan Al-Qur’an.

“Intinya (pidato) ya menyampaikan program perikanan,” kata dia saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa, 21 Maret 2017. Bahkan, lanjutnya, tak ada pula unsur kampanye dalam pidato sepanjang 1 jam lebih itu.

Kesimpulan ini ia dapatkan setelah mengkaji video dan transkripnya saat diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Di situ, ia tak hanya membaca dan mendengar kata-kata Ahok, juga turut menganalisis intonasi dan nada bicara Ahok saat itu.

Rahayu melihat dari 13 detik yang dipermasalahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), Front Pembela Islam (FPI), dan Pemuda Muhammadiyah, inti ucapan Ahok terletak pada frase ‘jadi jangan percaya sama orang.’ Sedangkan, kalimat selanjutnya seperti ‘bisa saja kan dalam hati kecil bapak ibu tidak pilih saya,’ ‘dibohogi pake surat Al Maidah 51, macam-macem itu,’ dan lain-lain hanya klausa penjelas.

Kalimat induk tersebut juga menjelaskan duduk perkara surah Al-Maidah 51, yang menurut Rahayu sebagai keterangan alat. Sementara subyek pelaku yang disebut sebagai ‘orang,’ menurutnya justru berarti desas-desus atau gosip.

“Jadi jangan percaya desas-desus atau gosip,” kata dia. Ia juga menjelaskan kalau Ahok tak bermaksud mengatakan Al-Qur’an sebagai suatu kebohongan.

Sebagai kitab suci umat beragama, tak mungkin Al-Qur’an bermuatan kebohongan. Namun, tak tertutup kemungkinan adanya orang-orang yang hendak menyalahgunakan ayat untuk tujuan tertentu. Bisa lewat desas-desus yang seolah-olah menginterpretasi atau menafsirkan, namun tak diketahui sumbernya.

Rahayu juga mengatakan kalau cerita manipulasi dengan memanfaatkan kitab suci. “Itu sering terjadi, di agama manapun ada,” kata dia. Menurut Rahayu, hal ini dapat dilakukan oleh siapa saja, dan tidak secara khusus ditujukan ke ulama.  

Salah satu kuasa hukum Ahok kemudian bertanya tentang apakah intonasi Ahok menunjukkan unsur penghinaan atau pelecehan terhadap umat Islam. Rahayu lekas membantah. “Saya lihat, ia bicara serius sambil berdiri, tapi banyak ujaran bercanda jadi orang tertawa, bertepuk tangan. Jadi saya bilang nadanya bersemangat,” kata dia.

Ia juga menilai ucapan Ahok ini sebagai prasangka tak berdasar. Rahayu mengatakan, konteks besar dari ucapan tersebut sudah tertuang dalam buku ‘Merubah Indonesia’ yang ditulis gubernur DKI Jakarta nonaktif ini pada 2008. Di situ, Ahok menyebutkan keberadaan oknum elite politik yang sengaja menggunakan surat tersebut untuk menjegalnya di Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

“Ini memang bisa disebut sebagai anggapan, tetapi penilaiannya didasari fakta,” kata dia. Hal ini membuktikan kalau seluruh ucapan Ahok tersebut memang berdasarkan fakta, bukan dengan maksud untuk menodai.

Pada kesempatan ini, ia juga membantah keterangan saksi ahli bahasa sebelumnya  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana keberadaan kata ‘pakai’ disebut tak penting. Kata tersebut dapat mempengaruhi rujukan subyek dan obyek dalam ucapan Ahok.

Dengan adanya kata ‘pakai,’ maka ‘bapak dan ibu’ adalah subyek yang dikenai tindakan. Sementara Al-Maidah menjadi keterangan alat. Namun, tanpa kata tersebut, maka Al-Maidah berubah posisi menjadi pelaku. “Kalau tidak (ada kata pakai) kan artinya Al-Maidah yang berbohong, itu tidak mungkin,” kata dia.

Kontroversi ahli MUI

Setelah Rahayu, giliran Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin memberikan keterangan selaku ahli agama. Secara garis besar, ia menyampaikan tafsiran kata auliya dan konteks besar dari keluarnya ayat Al-Maidah 51.

Dalam keterangannya, ia mengkritik MUI yang mengeluarkan sikap keagamaan menyebut kalau Ahok telah menista agama dan ulama. Lembaga tersebut tak melakukan tabayyun atau verifikasi. “Ada poin tertentu yang saya setuju, yaitu keharmonisan antar umat beragama harus tetap dijaga. Tapi hal yang merugikan orang lain tanpa tabayyun adalah saya tak sependapat,” kata dia.

Ia juga mengkritik pendapat ahli agama yang sebelumnya dihadirkan JPU, yang berpendapat kalau ‘kafir menjadi teman setia saja tak boleh, apalagi pemimpin.’ Menurut Ahmad, pendapat tersebut sangat tak tepat, apalagi jika diterapkan pada keadaan saat ini.

Saat ayat diturunkan, kata dia, tengah terjadi perang yang mengancam nyawa Rasululah dan umat muslim lainnya. Karena itu, sangat tidak tepat bila mengangkat umat Yahudi ataupun Nasrani yang saat itu sebagian besarnya membenci kaum muslim, sebagai pemimpin.

Namun saat ini, ketika suasana damai dan akur antar semua pihak, hala tersebut tak relevan lagi. Lebih lanjut, ia mengatakan ada yang memanfaatkan ayat ini justru untuk kepentingan politik.

Menurut Ahmad, bukan berarti ayat-ayat Al-Qur’an tak boleh diucapkan dalam kontek politik. “(Al-Qur’an) untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi dalam politik,” kata dia.

Ia pun menegaskan kalau Ahok sama sekali tidak menista ataupun menodai agama lewat pidato tersebut. Namun, keterangannya bukan tanpa sandungan dari JPU.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan adanya inkonsistensi dari tim penasehat hukum dengan menghadirkan Ahmad. “Pada beberapa keterangan ahli dari kami selalu ditolak dengan alasan MUI. Ini sikap ketidakkonsistenan. Mohon catatan secara khusus,” kata dia.

Permohonan ini pun dikabulkan oleh majelis hakim. Belakangan, Ahmad pun mengakui kalau dirinya memang merupakan anggota komisi fatwa MUI.

Dalam persidangan sebelumnya pun, tim penasehat hukum rajin menolak saksi dari JPU, yang merupakan bagian dari MUI -seperti Ma’aruf Amin, Abdul Chair Ramadhan, Muhammad Amin Suma, hingga Rizieq Shihab yang merupakan bagian dari GNPF MUI. Saat seluruhnya tetap memberikan keterangan, penolakan ditunjukkan lewat tak adanya pertanyaan kepada para saksi tersebut karena tak diakui. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!