Bentrok sopir taksi dan pengemudi ojek online terjadi di Semarang

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bentrok sopir taksi dan pengemudi ojek online terjadi di Semarang
"Jadi angkutan umum seharusnya pelat kuning. Bukan serampangan seperti itu."

JAKARTA, Indonesia — Konflik antara pengemudi angkutan kota (angkot) dan taksi dengan sopir ojek online tak hanya terjadi di Bogor dan Tangerang Selatan, tapi juga di Semarang, Jawa Tengah.

Kemarin para pengemudi taksi terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online di depan Stasiun Poncol Semarang, Jawa Tengah. Bentrok terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ketika sedang ramai penumpang.

Beberapa sopir taksi mengusir dan mengejar para pengemudi ojek online dari pangkalan mereka. Akibatnya beberapa pengemudi ojek online mengalami kekerasan secara fisik.   

Seorang sopir taksi yang berada di lokasi kejadian, Fajar Ristanto, menuding keberadaan ojek online telah menimbulkan persaingan tak sehat. Ia menyebut ojek online tak layak disebut moda transportasi umum

“Jadi angkutan umum seharusnya pelat kuning. Bukan serampangan seperti itu. Kami tidak mempermasalahkan aplikasinya tapi armadanya,” kata Fajar, Rabu 23 Maret 2017.

Kericuhan kian memanas saat pengojek pangkalan ikut tersulut emosinya. Nugi Haristanto, salah satu pengojek pangkalan, mengatakan kawan-kawannya di pangkalan marah karena banyak penumpang mereka yang direbut pengemudi ojek online.

“Pertama kali kan kasih aturan ojek online tidak boleh ambil penumpang 100 meter dari pangkalan. Sekarang beda, mereka nongkrong dekat pangkalan. Ambil pelanggan kita sembarangan. Kita enggak terima diperlakukan begitu,” cetus Nugi.

Kericuhan mereda setelah aparat kepolisian turun ke lapangan. Kepala Bagian Operasional Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Iga DP Nugraha, mengatakan pihaknya menggelar mediasi di kantor Polisi Sektor Semarang Utara untuk menyelesaikan permasalahan antar kedua kubu pengojek tersebut.

Menurutnya, polisi nantinya akan berpatroli rutin di sekitar Stasiun Poncol untuk mengantisipasi gesekan berkepanjangan antara pengemudi online dan tukang ojek pangkalan.

“Upaya-upaya antisipasi akan terus dilakukan bersama koordinator-koordinator pengojek dan sopir taksi. Selanjutnya patroli dialogis di spot-spot tempat berkumpul online dan konvensional,” tutur Iga kepada Rappler.

Kendati demikian, saat berada di kantor polisi tak ada satupun pengojek dan sopir taksi yang mau meneken kesepakatan tertulis. Mereka tetap menolak berdamai dan hanya berembuk dengan pihak-pihak terkait.

Pemerintah kendalikan tarif online

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng Satriyo Hidayat memastikan pemerintah provinsi segera mengeluarkan aturan operasional untuk transportasi berbasis online mulai 1 April nanti. 

Hal ini, katanya, mengingat keberadaan transportasi online kian marak di jalanan. “Tarifnya nanti akan menerapkan sistem seperti pemberlakuan upah minimum regional. Penentuan biayanya akan dihitung dari sejumlah komponen di dalamnya,” jelasnya.

Satriyo menyampaikan pengendalian tarif transportasi online ini berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Perhubungan Bernomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permen tersebut mulai berlaku 1 April 2017 di enam daerah meliputi DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. “Kita akan atur batas atas dan bawah pada moda transportasi online tersebut,” terangnya.

Untuk sementara ini, Dinas Perhubungan tetap mengizinkan transportasi online beroperasi di jalan raya. Pasalnya, mereka merasa belum adanya kejelasan aturan saat masa transisi sehingga membuat pemerintah belum bisa mengambil sikap tegas. —Rappler.com

 

  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!