Menteri Agama harap kericuhan di depan Gereja Santa Clara diselesaikan secara hukum

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menteri Agama harap kericuhan di depan Gereja Santa Clara diselesaikan secara hukum

(c) TiM SANTOS (+62817-60300-11)

Polda Metro Jaya akan menggelar proses mediasi di antara pihak yang berseteru untuk mencegah berulangnya unjuk rasa.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara yang berujung ricuh bisa diselesaikan secara hukum. Situasi menjadi memanas ketika demonstran dari ormas agama mulai melempari petugas polisi dengan batu dan botol.

Akibatnya lima polisi terluka akibat terkena lemparan batu. Petugas kemudian mencoba menenangkan massa yang menamakan diri Silahturahmi Umat Islam Bekasi dan Front Pembela Islam itu dengan menembakan gas air mata.

“Sebagai negara hukum, maka harus diselesaikan secara hukum,” ujar Lukman melalui keterangan tertulis pada Jumat, 24 Maret.

Dia menjelaskan jika yang dipermasalahkan oleh massa adalah izin pendirian bagi Gereja, maka hal itu sudah tertulis di dalam Peraturan Bersama Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana tertulis, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu ada beberapa persyaratan khusus juga yang harus dipenuhi yaitu pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah yang berjumlah paling sedikit 90 orang. Kemudian, daftar nama itu harus disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Persyaratan kedua, yang wajib dipenuhi yakni dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang harus disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Terakhir, mereka yang ingin mendirikan rumah ibadah juga harus mendapat rekomendasi tertulis dari kantor kementerian agama dari kabupaten atau kota serta Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten atau Kota.

Sementara, pihak Gereja Santa Clara justru sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015. Untuk mendapatkan IMB tersebut, mereka berjuang selama hampir 20 tahun. Bahkan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sudah memberikan persetujuan mereka di tahun yang sama.

Namun, usai didemo oleh ribuan orang pada tahun 2015, Pemerintah Kota Bekasi malah meminta agar pembangunan gereja di lahan seluas 6.500 meter persegi itu dihentikan. Belum lagi, massa menyebutkan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemkot tidak sah. Menurut Lukman, Pemkot Bekasi wajib memberikan penjelasan atas izin yang telah mereka keluarkan tahun 2015 lalu.

Padahal, ada sekitar 9.000 orang yang tercatat menjadi jemaat reguler di gereja itu. Sehingga, untuk sementara waktu mereka menunaikan ibadah di sebuah toko di komplek perumahan Taman Wisma Asri yang hanya mampu menampung sekitar 200 orang.

“Pemkot yang harus menjelaskan hal tersebut, mudah-mudahan hal ini bisa segera terselesaikan,” kata dia.

Tidak libatkan penduduk setempat

Menurut sang orator yang berunjuk rasa di depan bangunan gereja, rencana pembangunan tidak melibatkan penduduk setempat. Mereka juga menyebut pembangunan gereja itu berpotensi menghapus sejarah Bekasi Utara sebagai kawasan santri.

“Bekasi adalah kota santri. Kami minta pembangunan gereja ini dihentikan,” ujar orator saat berunjuk rasa kemarin siang seperti dikutip media.

Menurut Kapolres Kota Bekasi, Kombes Heru Hendrianto Bachtiar mereka tidak akan memenuhi tuntutan massa untuk memasang garis polisi di Gereja Santa Clara. Dia mengatakan kepolisian hanya akan memastikan agar unjuk rasa tidak berakhir bentrok. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada massa untuk kooperatif agar bentrokan dengan personel polisi tidak kembali berulang.

Gelar mediasi

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan akan ada proses mediasi untuk mencegah aksi unjuk rasa kembali berulang. Rencananya proses mediasi akan diikuti oleh Pemkot Bekasi, perwakilan pengunjuk rasa dan perwakilan Gereja Santa Clara. Namun, Argo belum menyebut proses mediasi akan terealisasi.

“Sebelumnya, sudah ada mediasi dan pembicaraan. Tapi, dengan adanya aksi ini, nanti akan dimediasi lagi. Nanti, akan kami fasilitasi dan menunggu dari Pemda,” ujar Argo di Jakarta pada Jumat, 24 Maret.

Argo pun sependapat dengan Menag Lukman yang menyebut pembangunan gereja itu tidak melanggar hukum. Sebab, mereka sudah mengantongi IMB. Namun, akhirnya proses pembangunan dihentikan pasca terjadi penolakan yang begitu besar. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!