Kuasa hukum ajukan kasasi dan minta Jessica dibebaskan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum ajukan kasasi dan minta Jessica dibebaskan

AFP

Sebelumnya, pengajuan banding Jessica ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

JAKARTA, Indonesia – Tim pengacara Jessica Kumala Wongso pada hari ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka meminta agar klien mereka dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi.

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dituduh membunuh temannya Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Saat ini, dia menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

“Sekarang tim penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica (sudah) habis,” ujar anggota tim pengacara Jessica, Hidayat Bostam pada Senin, 27 Maret.

Ketua tim penasihat hukum perempuan berusia 28 tahun itu, Otto Hasibuan, menjelaskan masa penahanan kliennya berakhir pada Minggu, 26 Maret berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan kedua Jessica. Dia menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum bersifat incraht atau belum berkekuatan hukum tetap, sebab dia masih mengajukan kasasi.

“Masa penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang, Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan,” kata Otto kepada wartawan di Jakarta pada hari ini.

Dia mengatakan karena belum ada perpanjangan penahanan, maka kliennya berhak dibebaskan. Sebelumnya, Jessica juga pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolaknya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan keputusan majelis hakim nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat. Otto mengatakan kliennya sempat menangis saat tahu ketika pengajuan bandingnya ditolak. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!