Mulai hari ini Saudi berlakukan program amnesti bagi pekerja ilegal

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mulai hari ini Saudi berlakukan program amnesti bagi pekerja ilegal

EPA

Program amnesti akan berlangsung selama 90 hari. Pada periode itu pekerja ilegal yang kembali ke negaranya tidak akan dikenai sanksi.

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali memberlakukan program amnesti bagi para pekerja asing yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Program yang diluncurkan dengan nama “Negara Tanpa Ekspatriat Ilegal” mulai diberlakukan sejak tanggal 29 Maret hingga 29 Juni.

Melalui program ini, Pemerintah Saudi memberikan pengampunan bagi jutaan orang asing yang bekerja di Negara Petro Dollar itu secara ilegal. Mereka bisa pulang secara sukarela dengan biaya sendiri ke negara asalnya dan tidak akan dikenai sanksi oleh Pemerintah Saudi. Biasanya, jika tertangkap, maka mereka akan dikenai denda dan hukuman sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan keamanan perbatasan yang berlaku di Saudi.

Selain itu, mereka akan dicekal dan tidak bisa masuk kembali ke sana. Kebijakan ini sudah diantisipasi oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, jumlah pekerja Indonesia yang bekerja di Saudi secara ilegal diprediksi cukup besar.

Dari data program amnesty yang dilakukan tahun 2013 lalu, ada sekitar 105 ribu TKI yang mengikuti program tersebut.

“Tapi, menurut hitungan kami hanya sekitar 40 ribu yang pulang karena saat itu ada opsi rehiring. Artinya, mereka boleh kembali bekerja jika selama masa amnesti, mereka mendapat majikan yang cocok dan mau teken kontrak,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan pendek pada Selasa, 28 Maret kepada Rappler.

Artinya, ada sisa sekitar 65 ribu orang yang memilih menetap dan bekerja di Saudi. Dalam program amnesti tahun ini, Saudi kata Iqbal tidak lagi membuka opsi tersebut. Jadi, hanya ada satu pilihan bagi para pekerja ilegal yakni pulang kembali ke negara asal.

Saat ini, tercatat ada sekitar 500 ribu tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Saudi. Itu belum termasuk mereka yang bekerja tanpa dokumen resmi dan melapor ke pihak KBRI dan KJRI.

Pemerintah Indonesia mengimbau kepada para pekerja yang ingin mengikuti program tersebut agar terus memantau informasi yang disampaikan oleh KBRI dan KJRI.

“Kami juga mengimbau untuk tetap tenang dan terus memantau informasi melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI dan KJRI Jeddah. Pemerintah akan secara proaktif memberikan pelayanan sebaik mungkin bagi WNI yang ingin mengikuti program amnesti tersebut,” kata Iqbal.

KJRI dan KBRI, tutur Iqbal berperan untuk menyediakan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dibutuhkan oleh WNI yang mengikuti program amnesti. Dokumen tersebut akan dibutuhkan oleh WNI yang dideportasi oleh Saudi.

“Itu merupakan surat perjalanan one way yang digunakan sekali pakai,” katanya lagi.

Menurut juru bicara Kemendagri Saudi, Mayor Jenderal Mansour Al-Turki yang dikutip media Arab News, dalam program serupa yang pernah dilakukan pada tahun 2013, sebanyak 2,5 juta pekerja ilegal akhirnya meninggalkan negara kaya minyak tersebut. Pada praktiknya, program Amnesti memang hanya diberlakukan selama 90 hari. Namun, di tahun 2013, program itu diperpanjang hingga bulan November lantaran membludaknya pekerja yang ingin mengikuti. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!