Tak ada surat panggilan, Tommy Soeharto enggan diperiksa polisi soal kasus makar

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tak ada surat panggilan, Tommy Soeharto enggan diperiksa polisi soal kasus makar
Tommy Soeharto direncanakan menjadi saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Firza Husein.

JAKARTA, Indonesia – Kuasa hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo memastikan kliennya tidak akan hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus makar. Alasannya, hingga hari ini, mereka tidak menerima surat panggilan.

Tommy dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik subdit keamanan negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Firza Husein yang sudah lebih dulu ditangkap karena diduga akan melakukan makar dalam aksi 2 Desember.

“Untuk apa kami datang? Kan tidak ada surat panggilannya. Di kantor, kami juga tidak menerima itu (surat panggilan),” ujar Erwin yang dihubungi melalui telepon pada Jumat, 31 Maret.

Putera bungsu mantan Presiden Soeharto itu juga tidak menghubunginya selaku kuasa hukum untuk mendampingi. Sehingga, dia mengambil kesimpulan kliennya sudah pasti tidak akan hadir.

Tim kuasa hukum, kata Erwin, juga sudah mengirimkan somasi kepada Firza Husein. Hal itu lantaran, Firza mencatut nama Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC). Sementara, polisi mengindikasikan ada aliran dana yayasan tersebut untuk membiayai gerakan makar pada tanggal 2 Desember 2016.

Erwin mengatakan somasi sudah disampaikan pada 20 Desember 2016 lalu. Lagipula kliennya tidak pernah memberikan persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tertulis untuk terlibat dalam SSC.

“Saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang Saudara ketuai. Padahal, berita itu tidak benar,” ujar Erwin pada akhir bulan Januari seperti dikutip media.

Firza sendiri telah ditangkap oleh polisi pada 31 Januari pagi di rumahnya di kawasan Cipayung. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Firza yang telah menyandang status tersangka itu ditangkap karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan kasusnya. (BACA: Ini alasan polisi menahan Firza Husein)

“Yang bersangkutan juga pernah mengatakan siap memberi keterangan saat dihubungi penyidik. Tetapi, kenyataannya tidak, makanya kami tangkap dia,” ujar Argo ketika itu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!