Indonesia

KPK tetapkan Dirut PT PAL sebagai tersangka kasus suap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Dirut PT PAL sebagai tersangka kasus suap

ANTARA FOTO

Sejauh ini uang suap yang sudah diterima petinggi PT PAL Indonesia mencapai US$ 188 ribu atau setara Rp 2.5 miliar. Uang tersebut mengalir ke tiga orang, termasuk Dirut PT PAL Indonesia.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran “fee agency” atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang ke Pemerintah Filipina. Dari nilai kontrak penjualan senilai US$ 1,087 juta atau setara Rp 14 miliar, agen penjualan kapal menjanjikan fee complementary bagi pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. KPK kemudian meningkatkan status ke tahap penyidikan terhadap empat orang. Artinya, empat orang itu menjadi tersangka,” ujar Komisioner KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam, 31 Maret.

Keempat orang itu yakni MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) selaku Dirut PT PAL, AC (Arief Cahyana) sebagai GM Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) yang duduk sebagai Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) pihak swasta yang menjadi perantara dari perusahaan Ashanti Sales Inc. Basaria menjelaskan OTT sudah dilakukan pada Kamis, 30 Maret pukul 13:00 WIB.

“Saat itu terjadi komunikasi antara AC dengan AN, perwakilan perusahaan Filipina yang juga memiliki kantor di Singapura dan Indonesia. Kemudian dilakukan penyerahan (uang) saat keluar dari kantor. Penyidik kemudian menangkap AC ketika berada di lokasi parkiran,” tutur Basaria.

Dari tangan AC, Basaria menjelaskan, penyidik KPK menyita uang senilai US$ 25 ribu atau setara Rp 333 juta. Uang suap itu dimasukan ke dalam tiga buah amplop. Dua di antaranya diisi dengan uang masing-masing US$ 10 ribu dan satu amplop berisi US$ 5.000.

Padahal, saat itu AC berencana untuk berangkat ke bandara di Jakarta untuk kembali ke Surabaya.

“Tim KPK kemudian bergerak mencari AN di kantor MTH Square. Dia ditangkap bersama tujuh pegawainya. Kemudian, KPK membawa semua orang itu ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Tim juga dikerahkan ke Surabaya dan tiba sekitar pukul 22:00 WIB. Di sana mereka juga menangkap tersangka lainnya.

Basaria kemudian menjelaskan skema pembagian uang suap tersebut. Pada tahun 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi Pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Inc mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai fee agency. Sebagian lagi diberikan untuk pejabat PT PAL.

“Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran. Tahap pertama terjadi pada Desember 2016, sebesar US$ 163 ribu (Rp 2,1 miliar). Indikasi penyerahan US$ 25 ribu (Rp 333 juta) merupakan bagian dari pembayaran tahap kedua,” tutur dia.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Basaria mengaku kecewa dengan adanya temuan ini. Sebab, industri perkapalan merupakan salah satu yang dibanggakan oleh Indonesia.

“Artinya, Indonesia sudah dianggap mampu merancang dan bisa menjual kapal yang berkualitas termasuk kapal niaga,” kata dia.

Di antara, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, ada satu orang yang masih lolos yakni Saiful. Saat dilakukan OTT, dia diketahui tengah berada di luar negeri. KPK berharap setelah diumumkan statusnya sebagai tersangka, Saiful mau bersikap kooperatif dan segera kembali ke Tanah Air.

Ketiga orang itu ditahan KPK selama 40 hari di tiga lokasi berbeda. Khusus untuk Firmansyah, dia ditahan di rutan cabang KPK. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!