Negara menerima Rp 135 triliun dari program pengampunan pajak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Negara menerima Rp 135 triliun dari program pengampunan pajak
Angka itu meleset dari target pemerintah yang berharap mendapat penerimaan sebesar Rp 165 triliun dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

JAKARTA, Indonesia – Program amnesti pajak akhirnya resmi berakhir pada Jumat, 31 Maret 2017. Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.866 triliun dan diikuti oleh 965 ribu wajib pajak.

Sebanyak 44 ribu orang di antaranya adalah wajib pajak baru. Artinya, mereka belum pernah punya NPWP.

Sementara, total harta 4.866 triliun yang telah dilaporkan terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.687 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.032 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun.

Sedangkan, total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Angka itu terdiri dari uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari program pengampunan pajak mencapai Rp 135 triliun yang meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 18,6 triliun.

Angka ini tidak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah yakni memperoleh penerimaan sebesar Rp 165 triliun. Kendati demikian, Ani tetap menghargai wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesti.

Kementerian yang dia pimpin telah berupaya keras sejak program itu diluncurkan pada Juli 2016.

“Karena ini merupakan awal langkah yang baik untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan Undang-Undang,” tulis Ani dalam jurnalnya dan diunggah ke akun Facebook pada Sabtu, 1 April.

Dia menjelaskan bahwa Amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan dimulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia, sistem informasi dan data base.

Ani mengatakan dana dari program Amnesti pajak akan digunakan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar semakin maju dan mandiri.

“Kami akan manfaatkan untuk membangun infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, dan mengentaskan kemiskinan di desa, kota dan wilayah perbatasan Indonesia. Pajak adalah sumber daya untuk membuat rakyat Indonesia sejahtera,” kata Ani.

Di bagian akhir jurnalnya, Ani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk bosnya Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang terus mendukung agar program tersebut sukses. Dukungan penuh diberikan Jokowi, karena pemerintah memang tengah gencar menggenjot pemasukan dari sektor pajak. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!