Sidang dugaan penistaan agama memeriksa terdakwa Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang dugaan penistaan agama memeriksa terdakwa Ahok
Dalam eksepsi di sidang perdana Ahok mengatakan tidak ada niat menodai agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu

 

JAKARTA, Indonesia (Update) – Proses sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama memasuki tahapan penting. Dalam sidang ke-17 yang digelar pada hari Selasa, 4 April 2017, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Ahok untuk diperiksa di depan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada tim penasihat hukum Ahok untuk menghadirkan saksi ahli lintas bidang.

BACA: Sidang Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok Memeriksa 16 Saksi Lintas Bidang 

Pada sidang pertama, pada tanggal 13 Desember 2016, Ahok mengajukan nota keberatan di mana dia menyampaikan tidak ada niat untuk menodai agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

BACA: LIVE BLOG: Sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok

Selanjutnya pada sidang kedua, 20 Desember, JPU merespon nota keberatan tersebut dengan meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Ahok dan kuasa hukumnya.

JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang telah mereka susun sah secara hukum dan menetapkan pemeriksaan terdakwa Ahok dilanjutkan. Majelis hakim menolak eksepsi Ahok. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA: Proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok 

Dalam sidang Selasa 4 April ini, sebelum memeriksa Ahok, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Kuasa Hukum Ahok. 

Tim JPU pun menyajikan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan mereka terhadap Ahok. Bukti pertama yang ditayangkan adalah cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal September 2016, bagian yang beredar luas di masyarakat.

Dalam cuplikan itu Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu.” 

Kemudian JPU memutar video kegiatan Ahok di Balai Kota DKI Jakarta yang diunggah ke akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Durasinya sekitar 15-an menit. Ada bagian di mana Ahok mengeluhkan penggunaan surah Al Maidah 51 untuk mencegah memilih pemimpin non-muslim.

Bukti lain yang disodorkan JPU adalah flash-disk yang isinya adalah buku elektronik (e-book) berjudul : Merubah Indonesia. Buku ini antara lain menyajikan pengalaman politik Ahok sejak menjadi calon bupati Belitung.

Ahok yang hari ini tampil di depan sidang mengenakan baju biru dengan motif kembang-kembang nampak menyimak bukti-bukti yang dipaparkan Tim JPU dengan tenang. Sesekali dia meneguh air mineral yang disiapkan di bawah kursi tempat dia meletakkan berkas, di samping tempat duduknya.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan apakah Ahok mengakui bukti video yang sudah diputarkan adalah benar diambil dari akun youtube pemrov DKI Jakarta? Tidak diedit atau disisipi? Ahok menjawab, “Benar. Tidak disisipi dan diedit.”

Sidang dugaan kasus penodaan agama ini sendiri berawal dari sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September tahun lalu. Berdasarkan sambutan yang rekaman videonya beredar di publik itu, Ahok dituding sengaja melecehkan Surah Al-Maidah ayat 51 dan menyebut ulama pembohong. Ia didakwa menggunakan Pasal 156 atau 156a KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!