ACTA beberkan 4 hal yang bisa memberatkan Ahok di persidangan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

ACTA beberkan 4 hal yang bisa memberatkan Ahok di persidangan
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) optimistis Majelis Hakim akan memvonis Ahok bersalah

JAKARTA, Indonesia —Sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama masih bergulir di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Namun Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) optimistis Majelis Hakim akan memvonis Ahok bersalah. Sebab, setelah semua saksi fakta dan ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum Ahok, ACTA menghitung setidaknya ada empat poin yang bisa memberatkan Ahok.

Poin pertama, menurut ACTA, adalah bukti rekaman video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Dalam rekaman tersebut, Ahok terlihat jelas mengutip Surah Al Maidah ayat 51. “Redaksi kaliamat yang diucapkannya juga sangat jelas,” demikian pernyataan tertulis ACTA, Selasa 4 April 2017.

Poin kedua yang memberatkan Ahok yaitu adanya pernyataan keagamaan dari Majalis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ucapan Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51 sebagai bentuk penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Poin selanjutnya yang dianggap akan memberatkan Ahok adalah diterimanya semua saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Di sisi lain, ada saksi yang diajukan oleh Ahok yang ditolak oleh Majelis Hakim,” lanjut ACTA.

Poin keempat yang diangggap bisa memberatkan Ahok adalah banyaknya bukti rekaman video muncul sebelum kasus Al Maidah ayat 51 bergulir. Bukti-bukti tersebut bisa mematahkan klaim Ahok bahwa dirinya mengutip Surah Al Maidah di Kepulauan Seribu secara spontan tanpa bermaksud menghina siapapun.

“ACTA berharap agar Majelis Hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan membuat putusan hanya berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” tulis ACTA lagi dalam keterangan tertulis mereka.

Sidang kasus dugaan penodaan agama sendiri saat ini sudah memasuki persidangan ke-17. Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Ahok masih berjalan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!