Elza Syarief: Miryam mengaku ditekan koleganya di DPR

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Elza Syarief: Miryam mengaku ditekan koleganya di DPR

ANTARA FOTO

Elza menyayangkan langkah yang ditempuh oleh Miryam dengan mencabut keterangannya di dalam BAP.

JAKARTA, Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil pengacara Elza Syarief untuk diminta keterangan soal pertemuannya dengan anggota DPR, Miryam S, Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR itu diketahui pernah mengunjungi kantor Elza yang terletak di bilangan Latuharhary, Jakarta Selatan.

“Ya, keterangan saya sebagai saksi dari perkaranya tersangka Andi Narogong. Yang dikonfirmasi banyak dari peristiwa Nazaruddin memberi keterangan waktu tahun 2013 hingga pertemuan saya dengan Ibu Yani (Miryam) di kantor saya,” ujar Elza usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai saksi di kantor KPK pada Rabu, 5 April.

Kepada penyidik, Elza mengatakan Miryam mengaku tidak kenal dengan makelar proyek Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Elza membenarkan soal adanya tekanan dari rekannya di DPR agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

“Kan saya sudah jelasin, dia tekan teman-temannya yang ada di dalam dakwaan,” kata dia.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang dimaksud teman-teman itu adalah sesama rekan di DPR, Elza tidak ingin merinci.

“Iya, dalam dakwaan kan ada. Pokoknya semua nama di sana lah,” tutur dia lagi.

Elza juga menyayangkan langkah politisi dari Partai Hanura itu yang mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi keterangan yang disampaikan oleh Miryam kepada dirinya dan saat persidangan berbeda.

Ketika bertemu dengan Elza, Miryam mengaku ditekan oleh rekannya di DPR. Sedangkan, di persidangan, Miryam mengatakan ditekan oleh tiga penyidik lembaga anti rasuah itu.

Sebagai teman, Elza sudah menyarankan agar menjelaskan secara benar terkait semua peristiwa terkait proyek pengadaan KTP Elektronik. Tetapi, dia menepis tudingan bahwa langkah Miryam yang mencabut BAP berdasarkan sarannya.

“Untuk apa saya usulin agar cabut BAP. Justru saya ingin dia jadi JC (justice collaborator),” katanya.

Hal itu disampaikan oleh Elza lantaran dia mengetahui konsekuensi memberikan kesaksian palsu di persidangan sangat berat. Pelakunya bisa kena hukuman bui hingga 12 tahun karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

“Apalagi perbuatan gratifikasinya kan terancam lima tahun. Jadi, rugi banget gitu lah,” tutur Elza.

Saat memeriksa Elza, penyidik KPK mengambil barang bukti berupa copy data dari kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan kedatangan Miryam ke kantornya. Sementara, pasca Elza diperiksa, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena diduga memberikan kesaksian palsu selama persidangan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!