PN Jakarta Utara tetap gelar sidang pembacaan tuntutan Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PN Jakarta Utara tetap gelar sidang pembacaan tuntutan Ahok
Humas Pengadilan Jakarta Utara mengatakan tidak ada rencana sidang akan ditunda hingga Pilkada berakhir.

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Utara nampaknya tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada Selasa, 11 April. Menurut Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, hakim ketua persidangan Dwiarso Budi Santiarto tetap akan menggelar sidang seperti jadwal semula.

“Ya, saya kira begitu kan. Sidang kemarin (sidang perkara ke-17 Ahok) kan sudah ditetapkan dan diumumkan ketika menunjukkan sidang hari Selasa itu sidang tanggal 11 (April) dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Hasoloan yang dihubungi melalui telepon pada Jumat, 7 April.

Sejauh ini, kata Hasoloan, tidak ada rencana sidang akan ditunda hingga usai hari pencoblosan di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti yang dihimbau oleh Kapolda Metro Jaya.

“Saya kira sidang ini belum ada yang berubah ya, artinya apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Jadi begini bahasanya karena ini sudah masuk ke dalam yang sifatnya teknis dalam beracara di pengadilan, sesuai dengan sistem peradilan kita ya kan di situlah sifat terbukanya pengadilan itu,” katanya.

Dengan alasan tersebut, Hasoloan menegaskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Ahok masih dijadwalkan seperti semula yakni tanggal 11 April.

“Sesuai dengan yang diumumkan dan ditetapkan Selasa,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyarankan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang ke-17 Ahok yang beragendakan pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penodaan agama. Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan menyarankan agar persidangan dilanjutkan setelah dilakukan pencoblosan pada 19 April. Bahkan, Iriawan sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 4 April lalu.

“Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisasi kemungkinan kami minta sidang ditunda,” ujar Kabid Humas Polda Kombes Argo Yuwono pada Kamis kemarin.

Langkah ini juga didukung oleh Kejaksaan Agung. Tetapi, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penundaan sidang tidak bisa dilakukan di luar persidangan melainkan harus dilakukan di dalam ruang sidang. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!