Philippine economy

Menag: Berhaji dengan paspor negara lain bisa kehilangan kewarganegaraan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menag: Berhaji dengan paspor negara lain bisa kehilangan kewarganegaraan

ANTARA FOTO

“Tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya status kewarganegaraan Indonesia,” ujar Lukman.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan WNI yang menunaikan ibadah haji dengan cara yang tak resmi dan menggunakan kuota haji dari negara lain bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Sebab, hal itu melanggar UU kewarganegaraan.

“Tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya status kewarganegaraan Indonesia,” ujar Lukman di Jakarta pada Jumat, 7 April.

Perbuatan calon jemaah haji tersebut masuk kategori pidana dan dapat diproses secara hukum. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia, khususnya calon jemaah haji untuk beribadah haji. Mereka bisa memilih melalui jalur khusus yang dikelola oleh pemerintah dengan menjadi jemaah haji reguler atau haji khusus yang dikelola sejumlah penyelenggara yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.

“Di luar itu, dengan iming-iming semanis apa pun, mohon umat Islam tidak terbuai, tidak terlena sehingga tidak menjadi korban dari kasus penipuan atau hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum,” tutur dia.

Saat ini, Kementerian Agama bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Polri dan beberapa negara tetangga yang memiliki kuota jemaah haji yang belum terserap dengan baik secara maksimal. Tujuannya, untuk mengantisipasi dan mewaspadai adanya kasus-kasus seperti tahun sebelumnya.

Kemenag juga menjalin kerja sama yang lebih erat dengan pihak imigrasi untuk lebih ketat mendeteksi sejak awal kemungkinan adanya WNI yang mencari keuntungan dengan mencoba berhaji dengan paspor dari negara lain. Penyebab utama calon jemaah haji Indonesia mau menggunakan paspor negara lain yakni karena waktu tunggu yang begitu lama. (BACA: Pengaruh kuota terhadap daftar tunggu naik haji)

Jika peminat ibadah haji di satu daerah cukup besar, maka secara otomatis waktu tunggu untuk bisa ke Arab Saudi jauh lebih lama. Pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi sudah mengembalikan kuota haji bagi jemaah Indonesai ke angka normal. Bahkan ditambah 10 ribu kuota menjadi 221 ribu.

Sementara, biaya naik haji tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp 34,8 juta. Pada ibadah haji tahun lalu terungkap ada sekitar 177 jemaah asal Indonesia yang menggunakan paspor dari Filipina untuk berangkat ke Arab Saudi. Alhasil, mereka sempat tertahan di imigrasi Filipina dan gagal menunaikan ibadah haji pada tahun itu. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!