Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda
Tuntutan akan dibacakan sehari setelah pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

JAKARTA, Indonesia — Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menunda agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang semula diagendakan hari ini.

Penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok dikarenakan JPU belum siap dengan tuntutan mereka. “Kami memohon waktu untuk pembacaan tuntutan tidak bisa dibacakan hari ini,” kata Ketua JPU Ali Mukartono, Selasa 11 April 2017.

Jaksa Ali mengatakan penundaan diajukan oleh pihaknya karena dakwaan terhadap Ahok belum selesai diketik. Ia membantah jika penundaan ini atas permintaan  Kapolda Metro Jaya. “Tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda,” katanya.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya beberapa hari lalu meminta agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda. Alasannya karena waktunya berdekatan dengan Pilkada DKI.

Hakim mengabulkan permohonan jaksa agar pembacaan tuntutan ditunda. Namun mereka ingin tuntutan tersebut dibacakan pada 17 April. Sementara JPU meminta tuntutan dibacakan setelah Pilkada Jakarta.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto bahkan sempat memarahi JPU karena keterlambatan ini. Ia mempertanyakan bagaimana bisa tim jaksa yang berjumlah lebih dari 10 orang tidak bisa menyelesaikan ketikan tuntutan.

Ia sempat menawarkan kepada jaksa untuk menyelesaikan ketikan pada hari itu juga. “Kan sidang ada waktu sampai jam 12 (malam), bagaimana kalau diberi waktu menyelesaikan?” kata dia.

Namun, tawaran ini lekas ditolak Ali. Ia menjelaskan banyaknya pertimbangan yang harus diambil sehingga mustahil untuk menyelesaikan berkas dakwaan dalam sehari saja. Belum lagi, pertimbangan surat dari Kapolda untuk mengundur tuntutan setelah Pilkada saja. Ali kemudian mengajukan lagi tanggal 20 April untuk pembacaan tuntutan.

Dwiarso kemudian melemparkan tawaran ini kepada tim penasehat hukum, yang menyanggupi. Keputusan tersebut pun tak berubah, meski setelah hakim menyampaikan konsekuensi bila sidang ditunda.

“Kepada terdakwa, saudara persiapkan pembelaan sesuai jadwal, dengan risiko (waktu) berkurang dua hari, jadi hanya 5 atau 6 hari,” kata dia. Penundaan sidang hanya akan berlaku sekali ini, dan hakim tak akan menerima permohonan serupa untuk pembelaan terdakwa.

Penasehat hukum tak bergeming lantaran mereka sudah merampungkan pembelaan untuk Ahok. Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Kamis, 20 April 2017 atau sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Sementara pledoi akan dibacakan pada 25 April.

Kekecewaan pelapor

KONTRA AHOK. Massa dari pihak pelapor memadati ruangan Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 April 2017. Mereka mengawal sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

 

Penundaan ini menuai rasa kecewa dari massa pelapor yang ingin tuntutan tetap dibacakan. Gerombolan yang sebagian besar mengenakan pakaian berwarna putih dan ikat kepala merah ini keluar sambil berteriak-teriak hingga ditegur oleh aparat yang berjaga.

Salah satu pelapor, Pedri Kasman dari Pemuda Muhammadiyah mengatakan persidangan ini telah ‘masuk angin.’ “Ada unsur politis dalam penundaan tuntutan ini. Yang terjadi di sidang ini adalah sandiwara,” kata dia.

Ia kemudian menuding jaksa sengaja menguntungkan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Bila tuntutan baru dibacakan setelah pemungutan suara, maka popularitas Ahok akan tetap tinggi, dan akan menguntungkannya.


Para pelapor juga berencana mendatangi Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial untuk menginvestigasi terkait penundaan ini. Mereka juga menegaskan akan tetap rutin mengawal sidang Ahok hingga akhir.

Tudingan keberpihakan ini lekas ditepis jaksa Ali. “Murni masalah teknis, soal surat Kapolda, kami hanya minta mempertimbangkan saja. Tidak ada unsur politik,” kata dia.

Kasus ini berawal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu, yang dianggap menyinggung surah Al-Maidah 51. Atas perbuatan ini, ia didakwa pasal alternatif 156 atau 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!