Polri mengultimatum agar tak ada pengerahan massa pada 19 April

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri mengultimatum agar tak ada pengerahan massa pada 19 April

ANTARA FOTO

Polri mengancam jika sekelompok orang itu tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka mereka akan dikenai sanksi.

JAKARTA, Indonesia – Mabes Polri merilis Maklumat Bersama yang disepakati oleh Polda Metro Jaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI, dan Komisi Pemilihan Umum DKI pada Senin, 17 April. Inti maklumat tersebut adalah larangan adanya pergerakan massa atau mobilisasi khalayak ke ibu kota apa pun alasannya, pada Rabu, 19 April.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Boy Rafli mengatakan kebijakan itu ditempuh untuk menghindari kerawanan konflik horizontal saat pemilihan Gubernur DKI. Di sisi lain, dengan adanya pergerakan massa, maka ada pihak yang cenderung diintimidasi, bahkan tertekan psikisnya.

“Sudah beredar maklumat yang intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Tapi di luar Jakarta dengan melibatkan juga unsur TNI,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 April.

Pengerahan massa yang dimaksud Boy yakni kegiatan bernama “Tamasya Al-Maidah” di mana warga dari luar kota dikerahkan untuk menjaga setiap TPS di seluruh wilayah DKI. Ketua Panitia Tamasya Al Maidah Ustaz Ansufri Id Sambo mengharapkan ada 1,3 juta massa yang ikut serta dalam acara tersebut. 

Namun, Ansufri membantah bahwa Tamasya Al-Maidah untuk mengintimidasi pemilih DKI. Dia mengatakan kegiatan tersebut adalah bentuk silahturahmi sambil menyaksikan pemilihan pemimpin DKI secara demokratis. 

Warga tetap bisa berlibur

Walau begitu, maklumat yang diterapkan pada 19 April, kata Boy tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin berlibur atau beraktivitas di Jakarta. Polisi akan menganalisa dan melarang siapa saja pihak yang ingin memobilisasi massa ke Jakarta.

“Kalau datang untuk jalan ke mall, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur itu adalah hak masyarakat. Di sini, dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS,” tutur Boy.

Berikut isi maklumat bersama yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya:

Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis.

Sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Kedua, bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali dan bila sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!