Setya Novanto minta DPR tak kirimkan surat protes ke Presiden Jokowi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setya Novanto minta DPR tak kirimkan surat protes ke Presiden Jokowi

ANTARA FOTO

Setya mengaku akan bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan keterangannya dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

JAKARTA, Indonesia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto mengaku telah membujuk rekan-rekannya di parlemen untuk tidak mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo atas status pencegahan dirinya ke luar negeri. Dia mengatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Enggak, kita (DPR) enggak menyampaikan (surat protes). Kita sangat kooperatif dan menghargai KPK. Tentu saya berterima kasih kepada semua faksi dan pimpinan untuk mengusulkan surat (protes). Tapi, setelah saya sampaikan, mereka bisa mengerti,” tutur Setya yang ditemui di Istana Kepresidenan pada Selasa, 18 April.

Namun, menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan usulan tersebut tidak bisa dibatalkan begitu saja. Anggota parlemen harus bertemu dalam rapat badan musyawarah (Bamus). Toh, jika rapat Bamus batal pun, itu juga harus melalui pertemuan.

“Kalau mau dibatalkan ya pakai rapat bamus juga. Enggak bisa karena inisiatif orang-orang lalu batal. Kita engak boleh melanggar aturan di dalam organisasi ya karena DPR itu adalah lembaga negara yang memiliki tata cara dan aturannya diatur dalam UU,” ujar Fahri yang ditemui di tempat yang sama.

Menurut Fahri, DPR tengah mengatur agar bisa melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut pemerintah diharapkan bisa menjelaskan bagaimana mungkin seorang ketua parlemen malah dicegah ke luar negeri.

Sementara, juru bicara kepresidenan Johan Budi sudah mengatakan bahwa KPK adalah lembaga yang independen. Apa pun keputusan mereka tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi.

“Itu (keputusan pencegahan ke luar negeri) ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Presiden tidak bisa melakukan intervensi dalam kaitan apa pun yang dilakukan oleh KPK,” tutur Johan Budi di Istana pada pekan lalu.

Inisiatif pengiriman surat protes itu justru semakin mencederai citra DPR sebagai lembaga. Hal tersebut karena dianggap DPR berharap ingin mempengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan KPK dalam kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. Kebijakan tersebut dianggap perlu untuk memudahkan KPK menggali keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Di dalam persidangan terungkap jika Andi berhasil memenangkan proyek KTP Elektronik berkat campur tangan Setya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!