SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali harus menjalani sidang perkara dugaan penodaan agama sebagai terdakwa di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan mereka terhadap terdakwa Ahok. “Tuntutan sudah selesai seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dikonfirmasi Kamis, 20 Apri 2017.
Ahok sebelumnya didakwa telah telah menodai agama melalui ucapannya tentang Surah Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September tahun lalu.
Saat itu jaksa mendakwanya dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tak seperti sidang-sidang sebelumnya yang selalu diwarnai dengan aksi unjuk rasa di luar persidangan, sidang kali ini sepi dari pendemo.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudharta, berharap jaksa akan membacakan tuntutan bebas terhadap kliennya. “Mudah-mudahan tekanan itu tidak sekuat kemarin,” kata I Wayan. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.