Sidang Penodaan Agama: Jaksa tuntut Ahok 1 tahun

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Penodaan Agama: Jaksa tuntut Ahok 1 tahun
Sidang pledoi akan digelar Selasa pekan depan

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki “Tjahaja” Purnama dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

“Menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum, menyatakan peremusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Jaksa pada Rabu, 20 April 2017.

Jaksa menilai Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP dan tidak ada alasan alasan yang dapat meringankan ataupun alasan pemaaf selama persidangan. Pidato Ahok juga dinilai Jaksa menciptakan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Ahok, yakni mengikuti persidangan dengan baik, sopan, serta turut andil dalam pembangunan Jakarta. Ahok juga mengatakan telah bersikap humanis.

Ahok sebelumnya didakwa telah telah menodai agama melalui ucapannya tentang Surah Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September tahun lalu.

Ahok akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa pekan depan.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan dirinya sangat kecewa dengan Jaksa yang hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. “Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa,” kata Pedri di lokasi sidang. —Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!