Pembelaan Ahok tak ubah tuntutan jaksa

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pembelaan Ahok tak ubah tuntutan jaksa
Nasib gubernur DKI Jakarta ditentukan 9 Mei 2017.

 

JAKARTA, Indonesia – Pembelaan dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya tak mengubah pendirian jaksa. Mereka tak membuang waktu untuk menanggapi pledoi yang dibacakan pada Selasa, 25 April 2017.

Saat penasehat hukum usai membacakan pembelaan mereka, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas poin-poin yang telah disampaikan. “Pertama, kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru. Kedua, ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim,” kata Ketua JPU Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, maka Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak perlu menggelar sidang replik-duplik lagi. JPU juga mempertimbangkan jadwal sidang yang tertunda lantaran tidak selesainya pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

Pembelaan Ahok yang mengatakan dirinya tidak berniat menghina agama maupun golongan tertentu, serta penasehat hukum yang menegaskan kasus ini disebabkan tekanan massa, tidak mengubah pendapat mereka. “Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami,” kata Ali.

Penasehat hukum juga tidak menanggapi sikap jaksa tersebut dan menyerahkan keputusan ke majelis hakim. Dengan demikian, majelis hakim akan membacakan putusan pada 9 Mei 2017 mendatang.

“Setelah tuntutan dan pembelaan dan replik telah disampaikan oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan,” kata Dwiarso.

Atas peristiwa ini, Ahok tampak santai. “Replik duplik tadi lisan saja langsung, harusnya kan replik dupliknya minggu depan tertulis. Tapi jaksa merasa materinya hampir sama, ya sudah,” kata dia seusai sidang. Ia kemudian bergegas kembali ke Balai Kota untuk bekerja. “Ini gitu aja, aku mau balik kerja lagi. Waktunya tinggal 5 bulan soalnya,” kata dia.

Penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna, juga merasa pembelaan yang telah disampaikan keduanya sudah cukup. Ahok tetap tidak enista agama ataupun golongan seperti yang dituduhkan padanya. Apa yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur ini di Kepulauan Seribu tak lebih sebagai bentuk edukasi masyarakat dan memahami proses peningkatan taraf hidup.

Belum lagi, semua kekacauan di masyarakat akibat pidato tersebut lebih disebabkan oleh Buni Yani. Sirra mengatakan, unggahan video oleh mantan dosen LSPR itu dibumbui dengan kalimat provokatif sehingga membuat masyarakat memiliki anggapan salah.

“Kami pandang tuntutan JPU asumtif belaka, tak berdasarkan fakta persidangan yang ada. Apa yang disidangkan hari ini tak lebih dari persidangan teatrikal atas dasar tekanan publik kata dia.

Sempat ricuh

Suasana sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (25/4). Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Belum 5 menit sidang berjalan, majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sudah mengeluarkan sekitar 5 orang penonton. Mereka disebut telah membuat keributan jelang pembacaan nota pembelaan Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto baru membuka sidang dengan menyatakan kesiapan pihak terdakkwa, penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum ketika terdengar teriakan “Allahuakbar! Takbir!” Pantauan Rappler, teriakan tersebut datang dari pria-pria berpakaian putih dengan peci berwarna senada, dan mengenakan ikat kepala merah yang disablon aksara Arab. Mereka merupakan simpatisan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Pihak pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan aparat kepolisian lantas membawa keluar  orang-orang tersebyt. “Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan,” kata Dwiarso pada Selasa, 25 April 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Orang-orang tersebut digiring keluar dari gedung, dan pihak keamanan langsung mengunci satu-satunya pintu masuk gedung auditorium. Pengamanan hari ini memang diperketat lantaran ada indikasi pengerahan massa.

Sebelum sidang dimulai, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari intelijen Polri soal ajakan pengerahan massa di media sosial. Tujuannya untuk mengawal dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi Ahok.

Meski enggan menyebut jumlah personil yang diturunkan, Iwan menyebutkan lebih besar ketimbang sidang sebelumnya. “Ada perubahan, personil dan peralatan kita tambah dibandingkan pengamanan sidang sebelumnya. Ini hanya untuk antisipasi jangan sampai terjadi persoalan,” kata dia.

Jumlah pengunjung yang masuk dibatasi, dan jurnalis yang diizinkan masuk hanyalah yang mengenakan kartu identitas. Sementara massa yang berorasi di ja;an raya RM Harsono sudah terdengar panas dengan takbir berkumandang lewat pengeras suara.

Ahok telah selesai membacakan pembelaannya sekitar pukul 9.16 dengan durasi pembacaan 13 menit. Saat ini, giliran tim penasehat hukum menyampaikan pembelaan yang berjumlah 634 lembar dan terdiri dari 7 bab. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!