Penggunaan cantrang dilarang, Jokowi akan panggil Menteri Susi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penggunaan cantrang dilarang, Jokowi akan panggil Menteri Susi

ANTARA FOTO

Sejak aturan larangan cantrang diberlakukan, nelayan berhenti melaut.

JAKARTA, Indonesia – Aturan larangan penggunaan jaring cantrang yang mulai diberlakukan sejak Januari lalu ditentang oleh mayoritas nelayan di daerah. Penolakan itu kemudian didengar oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang diteruskan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyampaikan keberatan nelayan melalui kader mereka yang duduk di kabinet. Menurut Cak Imin berdasarkan hasil temuannya di lapangan, situasi perekonomian nelayan semakin sulit usai dikeluarkannya aturan yang melarang menangkap ikan dengan jaring cantrang.

Lalu, apa komentar Jokowi mengenai isu ini? Jokowi mengaku juga sudah mendengar mengenai keberatan nelayan itu. Tetapi, dia tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum berbicara dengan Susi.

“Nanti saya undang langsung saja Menteri KKP, Bu Susi. Saya akan tanyakan kebijakan (pelarangan) cantrang ini apa,” ujar Jokowi yang ditemui di Ciputat usai meresmikan rumah susun sederhana milik untuk buruh pada Kamis, 27 April.

Tetapi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan. Dia mengatakan isu tersebut tidak perlu dibawa hingga ke tingkat rapat kabinet, namun cukup mendengar langsung dari Susi.

Cantrang merupakan salah satu dari beberapa alat tangkap yang banyak digunakan oleh nelayan di Indonesia. Penangkap ikan itu berbentuk kantong yang terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Alat tangkap cantrang merupakan salah satu alat tangkap ikan yang dianggap produktif, sehingga banyak digunakan oleh para nelayan. Berdasarkan data dari UGM, cantrang merupakan alat tangkap yang sudah digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun.

Tetapi, permasalahannya jika cantrang dioperasikan maka apa pun yang berada di dasar perairan dan di depan mulut jaring akan masuk ke dalamnya.

Melihat hal tersebut, Susi akhirnya mengeluarkan aturan melalui Permen KP nomor 2/2015 yang berisi larangan alat penangkapan ikan jenis pukat hela dan pukat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPPRI). Sejak awal aturan itu dikeluarkan sudah menimbulkan penolakan.

Para nelayan di sepanjang Pantura Jawa berdemonstrasi menolak aturan itu. Mereka mengeluh sejak aturan tersebut dikeluarkan, para nelayan berhenti bekerja. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!