Menteri Agama imbau materi ceramah di rumah ibadah tidak mengandung muatan politis

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menteri Agama imbau materi ceramah di rumah ibadah tidak mengandung muatan politis

(c) TiM SANTOS (+62817-60300-

Menteri Lukman mengaku menerima banyak keluhan soal rumah ibadah yang digunakan untuk menyebarkan ceramah yang dapat menimbulkan konflik.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat, 28 April mengeluarkan imbauan terkait aktivitas ceramah agama di rumah ibadah. Menurut Lukman, melihat situasi ke belakang terasa dengan jelas betapa rumah ibadah kerap digunakan untuk menyampaikan materi ceramah yang isinya sensitif dan dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dia pun juga mendapat keluhan dari warga mengenai penggunaan rumah ibadah yang tidak sepatutnya. Banyak aktivitas yang ditemukan bisa berpotensi memecah belah Indonesia sebagai suatu bangsa.

“Karena biar bagaimana pun juga bangsa ini adalah bangsa yang majemuk, heterogen, dan plural di semua aspeknya baik itu dari etnis, bahasa yang digunakan, suku dan agama yang dipeluk,” ujar Lukman ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenag di Jakarta pada hari ini.

Situasi semacam ini semakin terasa ketika digelar kampanye Pilkada DKI. Saat itu, rumah ibadah tidak saja digunakan untuk berkomunikasi dengan pencipta, tetapi juga dimanfaatkan menyampaikan ajaran kebencian terhadap orang lain.

Maka pemerintah, kata Lukman, dinilai perlu untuk menyikapi permasalahan tersebut secara bijak. Dalam maklumat yang dibacakan Lukman mencakup 9 butir. Poin itu mencakup isi materi ceramah yang disampaikan dan adanya imbauan untuk memperhatikan kemampuan penceramah itu sendiri.

Menteri dari Partai PPP itu menyarankan penceramah yang menyampaikan materi di rumah ibadah sebaiknya memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama dari diturunkannya agama yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Sementara, terkait isi materi ceramah, Lukman berharap tidak mengandung muatan yang mempertentangkan SARA, politik praktis dan penghinaan serta penodaan terhadap suatu keyakinan atau pandangan.

“Materi ceramah sebaiknya disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun serta bernuansa mendidik. Selain itu bisa memberikan pencerahan secara spiritual, intelektual, emosional dan multikultural,” tutur Lukman.

Selengkapnya 9 butir maklumat Menteri Agama:

Sembilan butir imbauan itu diharapkan bisa diikuti oleh tiga pihak yakni para penceramah agama, pengelola rumah ibadah dan masyarakat Indonesia. Lukman menyadari maklumat yang dia sampaikan itu tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hal itu lantaran pendekatan hukum dianggap tidak elok untuk penyelesaian suatu isu terkait agama.

“Selain itu pemerintah sadar betul bahwa rumah ibadah memiliki otonomi yang sangat besar. Sebagian besar rumah ibadah didirikan oleh masyarakat. Rumah ibadah yang dibangun oleh pemerintah jumlahnya minim,” kata dia.

Maka, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terlalu jauh. Lagipula Indonesia bukan negara sekuler, sehingga pemerintah, kata Lukman, memberikan keleluasaan sepenuhnya terhadap aktivitas keagamaan yang dilakukan oleh warga negara.

Lalu, bagaimana implementasi dari maklumat tersebut? Ya, hal itu berpulang kepada kita semua.

“Oleh sebab itu, seruan ditujukan kepada tiga pihak yakni penceramah, pengelola rumah ibadah dan masyarakat,” tuturnya.

Jika masyarakat melihat ada penceramah yang dianggap melanggar sembilan butir di dalam imbauannya, maka mereka bisa melaporkan melalui saluran masing-masing. Entah itu dilaporkan ke pengelola rumah ibadah atau otoritas keamanan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!