Polisi tangkap Miryam S. Haryani di Hotel Grand Kemang

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tangkap Miryam S. Haryani di Hotel Grand Kemang

ANTARA FOTO

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani di Polda Metro Jaya.

JAKARTA, Indonesia – Tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Miryam S. Haryani akhirnya ditangkap oleh personel kepolisian pada Senin dini hari, 1 Mei di Hotel Grand Kemang. Polisi berhasil mengetahui posisi Miryam ada di hotel tersebut setelah membuntuti Miryam dari Bandung, lokasi selama ini dia bersembunyi.

“Ibu Miryam ditangkap pukul 00:20 WIB. Tidak ada perlawanan ketika yang bersangkutan ditangkap,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto melalui telepon kepada Rappler pada Senin, 1 Mei.

Setyo membenarkan saat ditangkap, Miryam tengah bersama seorang pria. Tetapi, dia enggan menyebut identitas pria itu karena masih di dalam pemeriksaan.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Polda Metro Jaya,” katanya.

Penangkapan terhadap Miryam dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan soal nama anggota DPR Komisi V itu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, Polri membentuk satuan tugas dan melakukan penyelidikan.

KPK memasukan nama Miryam ke dalam DPO karena kader Partai Hanura itu bersikap tidak kooperatif dengan mangkir sebanyak tiga kali ketika akan diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut. Bahkan, untuk mencegah Miryam kabur ke luar negeri, KPK sudah meminta kepada pihak imigrasi untuk mencegah hal itu terjadi.

Di lain pihak, pengacara Miryam, Aga Khan membantah kliennya tidak bersikap kooperatif. Miryam absen sebanyak tiga kali disertai alasan yang logis.

“Pertama, dia tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, sedangkan Paskah jatuh hari Sabtu. Beliau kan perlu bertemu dengan keluarga di Medan dan Bandung,” ujar Aga.

Sementara, saat pemanggilan kedua, kata dia, kliennya sakit. Di pemanggilan ketiga, Miryam sudah mengajukan upaya praperadilan.

Kliennya mengajukan praperadilan terhadap KPK karena lembaga itu dianggap tidak dapat menetapkan status tersangka atas pemberian keterangan palsu. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!