Belajar dari kasus penggalangan dana publik Cak Budi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Belajar dari kasus penggalangan dana publik Cak Budi
Menggunakan dana sumbangan dalam jumlah besar dan digunakan untuk pembelian mobil serta ponsel "mewah" dinilai tidak etis dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

JAKARTA, Indonesia – Polemik pembelian mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7 oleh pegiat sosial Budi Utomo dianggap telah mencederai kepercayaan publik. Betapa tidak, dua benda itu dibeli menggunakan donasi publik tanpa pemberitahuan.

Toyota Fortuner dibeli pada Desember 2016, sedangkan ponsel pintar itu diperoleh pada tahun ini. Pembelian dua benda mewah tersebut diketahui ketika sebuah akun Instagram mengunggah laporan keuangan Cak Budi.

Kepada publik, Cak Budi menjelaskan kedua benda itu dibelinya untuk mendukung aktivitasnya dalam mendistribusikan donasi.

“Toyota Fortuner dibeli Desember 2016 dan dibutuhkan untuk menyalurkan bantuan agar bisa bergerak cepat. Terutama ketika harus menjangkau daerah bermedan berat,” ujar Cak Budi yang ditemui di rumahnya di Kabupaten Malang pada Selasa, 2 Mei.

Sementara, iPhone 7 digunakan untuk menyimpan video yang menggambarkan penyaluran donasi kepada warga yang membutuhkan.

Dia menegaskan tidak memiliki niat buruk dengan membeli kedua benda itu. Walaupun dia mengakui pembelian tersebut menggunakan dana publik yang masuk ke lamannya di kitabisa.com.

Cak Budi kemudian meminta maaf kepada publik dan mengaku khilaf karena sudah membeli kedua benda tersebut tanpa menginformasikan kepada masyarakat dan mencatat dalam pembukuan dana yang sudah dia distribusikan. Dia juga menjual dua benda itu dan uang hasil penjualannya didonasikan ke lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Assalamualaikum semua, Cak Budi ingin mengucapkan terima kasih yang terdalam atas masukan dan saran yang diberikan oleh sahabat, khususnya para donatur. Cak Budi juga ingin memohon maaf karena telah mengecewakan banyak pihak dengan cara dan keputusan penggunaan uang donasi, serta minimnya transparansi seputar hal ini. Meski niat saya sepenuhnya untuk melancarkan kegiatan amal, saya paham bahwa tindakan ini tidak tepat karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu kepada donatur. Atas kekhilafan ini saya sekali lagi memohon maaf. Mohon izinkan Cak Budi melakukan introspeksi dan mempertanggungjawabkan amanah dari sahabat donatur dengan melakkukan hal berikut: 1. Kami akan MENJUAL SEGERA semua aset yang diperoleh dari uang donasi (1 unit iPhone 7 dan mobil Fortuner). 2. Dana hasil penjualan tersebut, beserta dana yang masih belum digunakan akan kami AMANAHKAN SELURUHNYA ke lembaga amal berskala nasional yang terpercaya seperti Dompet Dhuafa / Aksi Cepat Tanggap (sedang diputuskan) 3. Mulai hari ini, Cak Budi akan melanjutkan kegiatan bakti sosial TANPA melakukan pengumpulan donasi dari publik. Terima kasih sekali lagi atas perhatian, masukan dan dukungan sahabat sekalian. Sesungguhnya niatan Cak Budi hanya untuk kegiatan amal dan berbagi. Mohon bukakan pintu maaf atas tindak laku Cak Budi yang kurang berkenan di hati sahabat. Semoga ini menjadi pelajaran agar Cak Budi dapat menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya. Wassalam Cak Budi / Lina

A post shared by Cak Budi (@cakbudi_) on

Lembaga Filantropi Indonesia menyoroti ada beberapa aspek atau ketentuan hukum yang tidak diperhatikan oleh Cak Budi:

  • Penggunaan rekening pribadi yang rentan terhadap bercampurnya sumbangan dengan dana dan transaksi pribadi, serta menyulitkan untuk dikontrol dan diawasi publik
  • Pengelola tidak pernah menyampaikan penggunaan sumbangan untuk pembelian mobil dan ponsel. Yang bersangkutan baru menginformasikannya setelah dipersoalkan publik
  • Penggunaan dana operasional yang kurang tepat, baik dari segi jumlah dan peruntukannya. Menggunakan dana sumbangan dalam jumlah besar dan digunakan untuk pembelian mobil dan ponsel yang dikategorikan “mewah” dinilai tidak etis dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  • Penggunaan sumbangan yang tidak sesuai dengan program atau kegiatan yang dipromosikan. Sumbangan sosial yang didedikasikan untuk program atau kegiatan sosial tertentu, tidak boleh dipergunakan atau dialihkan untuk pembelian mobil atau ponsel. Kalau ada perubahan alokasi maka harus dilakukan dengan izin dan persetujuan para donatur.
  • Jika penggalangan sumbangan itu menyasar masyarakat secara luas dan melibatkan dana sampai ratusan juta rupiah, maka harus mengantongi izin dari instansi terkait agar bisa dikontrol dan dikendalikan.

Belajar dari kasus tersebut, Filantropi Indonesia merekomendasikan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh individu, komunitas dan lembaga penggalangan sumbangan agar kasus serupa tidak terulang:

  • Penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait sumbangan dan kode etik filantropi yang tertuang di dalam UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. Aturan lainnya yaitu PP nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, kode etik filantropi Indonesia, kode etik filantropi media massa.
  • Penggalang sumbangan hendaknya tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening khusus sumbangan. Jika individu dan komunitas tidak memiliki rekening khusus, maka mereka bisa bekerja sama dengan lembaga filantropi atau nirlaba yang memiliki rekening khusus sumbangan agar kegiatannya terjamin dan tak melanggar peraturan yang berlaku.
  • Penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan kapasitas diri dan organisasinya tidak memaksakan diri mengelola sumbangan dalam jumlah besar.

Sementara, kepada publik, Filantropi Indonesia mengimbau agar mereka lebih peka, selektif dan kritis dalam menyalurkan sumbangan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!