Tak merasa kapok, Cak Budi tetap akan lanjutkan misi sosial

Rika Kurniawati

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tak merasa kapok, Cak Budi tetap akan lanjutkan misi sosial
Cak Budi berjanji akan menyalurkan bantuan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

JAKARTA, Indonesia – Pegiat sosial Budi Utomo mengaku akan terus berkecimpung di dunia filantropi untuk membantu mereka yang membutuhkan. Pria yang akrab disapa Cak Budi itu akan mengurus semua perizinan agar bisa menyalurkan dana secara transparan.

“Akan saya urus izinnya,” ujar Budi di kantor Kementerian Sosial usai memberikan keterangan pers pada Kamis, 4 Mei.

Dia mengaku salah karena telah menggunakan dana publik untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan ponsel pintar iPhone 7. Di mata publik, dua benda tersebut terkesan sangat mewah kendati diklaim Budi digunakan demi kepentingan operasional distribusi donasi.

Budi membeli Toyota Fortuner seharga Rp 500 jutaan pada Desember 2016. Sedangkan, iPhone 7 dia beli pada tahun ini.

Di hadapan para pewarta, Budi juga mengaku bodoh karena tidak paham mengenai aturan dalam mengelola dana donasi yang masuk. Dia juga mengaku tidak melakukan pembukuan terhadap dana donasi yang didistribusikannya. 

Hal tersebut karena proses distribusi dilakukan secara perorangan. Sementara, kepada donatur, laporan hanya dia unggah melalui akun Instagram. Oleh sebab itu, Budi berharap publik dapat memaafkannya.

“Saya mengaku salah dan bodoh. Sekali lagi, saya memohon maaf kepada orang-orang yang merasa tersakiti atau ada orang-orang yang tidak nyaman dengan hal ini. Cak Budi hanya lah manusia biasa yang penuh khilaf, penuh salah dan dosa,” kata dia.

Tetapi, Budi menggarisbawahi bahwa mobil dan ponsel tersebut hanya untuk memperlancar kegiatan sosialnya. Bukan untuk kebanggaan atau memperkaya diri.

“Jadi, ini saya gunakan untuk operasional saya. Begitu juga dengan ponsel iPhone 7,” tuturnya.

Cak Budi turut mengklarifikasi bahwa dana yang dia gunakan untuk membeli dua benda mewah itu bukan dana perusahaan kitabisa.com. Dana tersebut diambil dari pengumpulan donasi ke laman atas namanya di situs tersebut.

“Yang ada di sana memang rekening saya. Tetapi, dana tersebut sudah sepenuhnya saya alihkan ke organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyerahan secara simbolis sudah dilakukan di ACT,” katanya.

Total dana yang disumbangkan ke ACT mencapai Rp 1,7 miliar. Sementara, laman Cak Budi di situs kitabisa sudah ditutup. 

Kendati begitu, Budi bisa memahami seandainya sebagian publik merasa marah karena pembelian dua benda mewah tadi dilakukan memang tanpa menginformasikan kepada publik. Sekali lagi, Budi mengaku dia bersalah.

Patuhi regulasi

Di tempat yang sama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak publik untuk tetap berkomitmen memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan. Jangan hanya karena isu Cak Budi ini kemudian rasa setia kawan dan sosial luntur.

“Kami mengajak publik untuk menghentikan diskusi mengenai berkurangnya tingkat kepercayaan dari para donatur. Apalagi selama ini masyarakat selama ini sudah memberikan komitmen yang luar biasa,” ujar Khofifah.

Demi menjaga tingkat kepercayaan publik, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian mendorong agar Cak Budi membuat lembaga yang konstitusional jika masih berniat untuk menyalurkan bantuan masyarakat. Jika bantuan itu disalurkan hingga ke tingkat antar provinsi, maka Cak Budi juga harus mengantongi izin dari Kementerian Sosial.

“Pada dasarnya, pengumpulan sumbangan baik uang atau barang harus dilakukan oleh sebuah organisasi atau perkumpulan sosial. Sementara, beliau ini kan atas nama pribadi, maka saya minta dilembagakan, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya sambil merujuk kepada UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan sumbangan.

Walau sebagian publik mendesak agar memperkarakan perbuatan Budi sebagai tindak pidana, namun Kemensos memilih fokus untuk memperbaiki sistem dan aturan agar bisa lebih baik dijadikan rujukan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Hartono Laras mengaku institusinya akan mengusulkan revisi UU nomor 9 tahun 1961 ke DPR.

“Tujuannya mencegah agar orang takut dan tidak ada yang menyalahgunakan dana tersebut. Memang ada sanksi yang dijatuhkan yakni hanya denda Rp 10 ribu. Tapi, itu kan ringan sekali,” katanya.

Aturan nampaknya juga akan disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengaku tengah menggodok peraturan untuk merespons berkembangnya praktik penggalangan dana dari sejumlah orang memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau crowdfunding.

“Kami siapkan aturan crowdfunding sebagai langkah antisipasi,” ujar Muliaman yang ditemui di Nusa Dua, Bali.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kerugian pengumpulan dana secara massal. Sebab, kini ditemukan banyak warga yang melakukan pengumpulan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram dengan mengajak para pengikutnya untuk membiayai proyek tertentu. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!