KPK tak datang, sidang praperadilan Miryam S Haryani ditunda

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tak datang, sidang praperadilan Miryam S Haryani ditunda
"Kita kasih kesempatan sekali lagi untuk hadir, supaya pemohon dan termohon hadir."

JAKARTA, Indonesia — Sidang praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ditunda karena pihak tergugat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak datang ke pengadilan.

Sidang semula akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Namun hingga pukul 13.00 WIB tak ada perwakilan KPK yang datang.

Padahal, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, surat pemanggilan terhadap KPK untuk menghadiri sidang praperadilan ini sudah dikirim pada pekan lalu.

“Sudah dipanggil dua belah pihak. Kami yakini panggilan itu sudah sampai,” kata Made di Jakarta, Senin 8 April 2017. “Kami akan tunggu sampai jam 13.00 WIB, apabila dua belah pihak tidak lengkap, maka akan dijadwalkan ulang.” 

Made juga memastikan surat panggilan tersebut sudah diterima KPK. Hanya saja ia tidak tidak merinci secara jelas pada hari apa surat tersebut dikirimkan. “Saya kurang tahu persis tanggalnya,” katanya.

Namun, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sampai hari ini pihaknya belum menerima panggilan sidang praperadilan Miryam. “Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut,” kata Febri. 

Selain KPK, Miryam S Haryani juga tidak hadir di persidangan. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Miryam, seperti diberitakan sebelumnya, tidak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya. 

Ia disangkakan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi para proyek KTP Elektronik. KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut kuasa hukum Miryam, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka. Karena dasar penetapan tersangka tersebut adalah tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus. 

Karena hingga pukul 13.00 WIB KPK tak juga datang, maka Hakim Asiadi Sembiring kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Senin pekan depan.“Kita kasih kesempatan sekali lagi untuk hadir, supaya pemohon dan termohon hadir,” kata Asiadi.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!