MUI dukung pemerintah tindak ormas anti Pancasila

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MUI dukung pemerintah tindak ormas anti Pancasila
"Siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara."

JAKARTA, Indonesia — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konsep khilafah yang saat ini sedang diperjuangkan sekelompok orang tak lagi relevan diterapkan dan tidak sesuai dengan semangat nasionalisme Indonesia.

“(Khilafah) pernah dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidin. Sangat sesuai pada eranya, tapi pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi, Senin, 8 Mei 2017.

Khulafaur Rasyidin adalah empat sahabat nabi yang kemudian menjadi khafilah Islam, mereka yakni Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abuthalib.

Menurut Zainut Tauhid sistem khilafah tersebut tak cocok diterapkan di Indonesia karena beragamnya corak dan budaya masyarakat Indonesia. Selain itu Indonesia juga telah memiliki Pancasila.

Karena itu, Zainut melanjutkan, pemerintah harus bertindak jika ada ormas yang ingin mengusung paham berbeda dari Pancasila dan berpotensi mengoyak kebinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup.

Tindakan pemerintah, kata dia, dapat didasarkan pada upaya menegakkan hukum sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia.

MUI sendiri, lanjut Zainut, menegaskan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia. 

Komitmen MUI terhadap NKRI dan Pancasila juga bisa dilihat pada keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2016 di Ancol, Jakarta.

“Siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau bughot dan hukumnya wajib diperangi,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah baru saja mengumumkan rencana mereka membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena  dianggap bertentangan dengan Pancasila. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!