HTI: Pembubaran yang dilakukan pemerintah tak sesuai aturan hukum

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

HTI: Pembubaran yang dilakukan pemerintah tak sesuai aturan hukum

ANTARA FOTO

HTI menyebut sebelumnya tidak pernah ada teguran sebelum akhirnya pemerintah memutuskan pembubaran.

YOGYAKARTA, Indonesia – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan keputusan pemerintah untuk membubarkan organisasinya tidak sesuai aturan hukum. Di dalam UU nomor 17 tahun 2013 mengenai organisasi kemasyarakatan pasal 70 disebut sebelum diajukan pembubaran, maka pemerintah harus menjatuhkan sanksi administratif lebih dulu.

Namun, menurut juru bicara HTI cabang Yogyakarta, Yusuf Mustakim, tidak pernah ada teguran apa pun yang diterima oleh HTI dari pemerintah. Tiba-tiba saja mereka akan dibubarkan secara sepihak. Sementara, tindak pelanggaran HTI tidak disebutkan secara jelas. Pemerintah hanya menyebut kegiatan mereka tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Ini suatu ironi, bahwa negara ini negara hukum. Mereka, pemerintah melanggar hukum dan UUD 1945. Di mana menurut UU menjamin kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Kemudian, negara itu disusun sebagai negara hukum. Maka, seharusnya nanti dijelaskan di pengadilan bukti yang jelas agar masyarakat bisa mengetahui kebenarannya,” ujar Yusuf yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Senin, 8 Mei.

Oleh sebab itu, Yusuf menduga keputusan yang diambil pemerintah untuk membubarkan HTI kental dengan nuansa politis. Selama ini, tidak pernah ada masalah apa pun jika HTI ingin melakukan berbagai kegiatan dan pengajian. Yusuf mengklaim kegiatan tersebut selalu disambut secara positif, bahkan oleh aparat keamanan.

“Sebelum kegiatan yang dilaksanakan, kami selalu mengirimkan surat pemberitahuan dan kepolisian mengirimkan tanda terima pemberitahuan,” kata dia.

Rappler belum bisa mengkonfirmasi pernyataan ini kepada Polda Yogyakarta. Namun, berdasarkan pemberitaan, Polda Yogyakarta pernah tak memberikan izin kegiatan HTI pada awal April lalu.

Saat itu, Polda Yogyakarta mengeluarkan surat yang diteken pada 8 April oleh Direktur Intelkampol Polda Yogyakarta, Kombes Nanang Djuni Mawanto. Polda ketika itu melarang kegiatan HTI yang berisi pawai panji Rasulullah SAW, khilafah kewajiban syar’i jalan kebangkitan umat.

Saat itu, HTI meminta izin untuk melakukan pawai dengan rute Candi Prambanan-Jalan Solo dan beberapa ruas jalan di kota Yogyakarta, Masjid Agung Manunggal hingga ke arah Purworejo. Terkait dengan doktrin khilafah yang mereka sebarkan, Yusuf berdalih itu adalah ajaran yang tercantum di Al-Quran.

“Hal itu bisa dirujuk kembali kepada hukum-hukum Islam, ayat-ayat Al-Quran, sunah Rasul dan para ulama. HTI hanya menyampaikan kepada kaum Muslimin,” tutur Yusuf.

Yusuf juga membantah pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan HTI tak sesuai dengan Pancasila. Buktinya, salah satu ajaran Pancasila yang tertuang di sila pertama sesuai dengan paham HTI selama ini.

“Di sila pertama itu menyebut ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Tuhan yang dimaksud dalam kalimat itu bisa bermakna ‘Allah SWT’ atau Tuhan yang lain. Kalau yang disebut itu adalah Allah SWT maka mereka harus mengakui kitab suci Al-Quran dan nabi Muhammad sebagai utusan Allah,” katanya menjelaskan.

Yusuf mengatakan jika ada pihak yang berseberangan dengan HTI itu merupakan hal wajar. Kegiatan HTI selama ini, menurut dia, termasuk memusuhi minuman keras dan memperjuangkan kekayaan alam demi kepentingan umat. Alhasil, banyak penguasa dan pengusaha yang tidak menyukainya.

Namun, apa pun keputusan pemerintah, Yusuf mengatakan dakwah Islam akan jalan terus. Pihak HTI Yogyakarta saat ini masing menanti keputusan dari kepengurusan pusat terkait upaya mempertahankan legalitas organisasi mereka.

Harus berhati-hati

Sementara, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah harus berhati-hati terhadap kebijakan pembubaran HTI. Sebelum dilakukan pembubaran, mereka harus menempuh langkah persuasif.

“Kalau pun diambil langkah hukum, maka itu harus benar-benar didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak permohonan pembubaran yang diajukan jaksa atas permintaan Menkum HAM bisa dikalahkan oleh pengacara HTI di pengadilan,” kata Yusril.

Dia mengatakan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, tapi keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

Di kalangan umat Islam, kata dia, akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.

Dia meminta pemerintah mencari tahu sebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. Hal yang lazim terjadi adalah radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!